Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak sembarang mengabulkan jika ada warga yang terjerat hukum melayangkan permohonan grasi.
Dia pun mengaku sangat mempertimbangkan langkahnya untuk bisa memberikan ampunan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman pidana.
Pernyataan Jokowi menyusul pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa, dicek betul," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak yang diberikan kepala negara atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam Undang Undang," katanya.
Menyusul adanya grasi yang diberikan kepada Annas, Jokowi pun mencoba menjabat pertanyaan dari awak media soal komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, seharusnya, masyarakat baru ikut berkomentar jika para koruptor secara mudah mendapatkan grasi dari pemerintah.
"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," ucap Jokowi.
Jokowi juga menyebut pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan. Pertimbangan kemanusiaan yang dimaksud Jokowi karena faktor umur dan kondisi kesehatan Annas yang sudah sakit.
Baca Juga: Jokowi Lepas 841 Atlet yang Berjuang di SEA Games 2019
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," tutur Jokowi.
Selain itu, pertimbangan lainnya kata Jokowi yakni pertimbangan dari Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud.
"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," kata dia.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.
Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik.
Berita Terkait
-
Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur
-
Terima Surat Kemenkumham, KPK Bakal Laksanakan Putusan Grasi untuk Annas
-
Soal Pemberian Grasi, DPR Minta Jokowi Pastikan Kondisi Annas Maamun
-
Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna
-
KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi