Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak sembarang mengabulkan jika ada warga yang terjerat hukum melayangkan permohonan grasi.
Dia pun mengaku sangat mempertimbangkan langkahnya untuk bisa memberikan ampunan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman pidana.
Pernyataan Jokowi menyusul pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa, dicek betul," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak yang diberikan kepala negara atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam Undang Undang," katanya.
Menyusul adanya grasi yang diberikan kepada Annas, Jokowi pun mencoba menjabat pertanyaan dari awak media soal komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, seharusnya, masyarakat baru ikut berkomentar jika para koruptor secara mudah mendapatkan grasi dari pemerintah.
"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," ucap Jokowi.
Jokowi juga menyebut pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan. Pertimbangan kemanusiaan yang dimaksud Jokowi karena faktor umur dan kondisi kesehatan Annas yang sudah sakit.
Baca Juga: Jokowi Lepas 841 Atlet yang Berjuang di SEA Games 2019
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," tutur Jokowi.
Selain itu, pertimbangan lainnya kata Jokowi yakni pertimbangan dari Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud.
"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," kata dia.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.
Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik.
Berita Terkait
-
Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur
-
Terima Surat Kemenkumham, KPK Bakal Laksanakan Putusan Grasi untuk Annas
-
Soal Pemberian Grasi, DPR Minta Jokowi Pastikan Kondisi Annas Maamun
-
Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna
-
KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia