Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi perihal penangkapan penceramah Habib Jafar Sodhiq oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.
Mahfud sendiri mengaku tidak mengetahui permasalahan yang menimpa Jafar Shodiq, namun ia meminta penegakan hukum yang sesuai aturan.
"Ya biarkan hukum ya bekerjalah. Saya enggak tahu kasusnya, nanti baru bisa bicara," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebutkan, penangkapan terhadap Jafar terkait laporan polisi model A.
Menurutnya, pelaporan itu dibuat setelah polisi menemukan video viral berisi ceramah Jafar yang diduga menghina Maruf Amin dengan sebutan binatang babi.
Kini, Jafar Sodhiq sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan kepada Maruf Amin setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.
"Benar (sudah jadi tersangka)," kata Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Antam Novambar saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Dubes Cina Temui Mahfud MD, Perkuat Kerja Sama Bidang Polhukam
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
-
Ngaku Video Ceramah Sudah Dipotong, Detik-detik Habib Jafar Diciduk Polisi
-
Murka karena Maruf Amin Dihina Babi, Kiai Banten Polisikan Habib Jafar
-
Hina Wapres Ma'ruf Amin, MUI Harap Habib Jafar Sadar dan Minta Maaf
-
Penghina Wapres Ma'ruf Amin Diciduk, Abu Janda Beri Sindiran Pedas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga