Suara.com - Agus Priyanto, Direktur Komersial PT Garuda Indonesia tahun 2005 – 2012, mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tugas-tugasnya dulu, saat diperiksa penyidik, Selasa (10/12/2019).
"Ya tugas saya banyak, terutama bagaimana mendatangkan pendapatan perusahaan sebanyak-banyaknya. Kalau pelayanan sudah terbukti sendiri bagaiman Garuda meraih skytrack, bintangnya naik, itu tugas saya," kata Agus seusai diperiksa.
Ia mengungkapkan, total 42 lembar pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan. Namun, ia tak mau mengungkap pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Agus juga enggan menjawab pertanyaan awak media soal puluhan pertanyaan penyidik KPK, terkait sejumlah aliran dana kepada pejabat Garuda ketika terjadi kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.
"Kalau pertanyaan ada 42 lembar. Saya tidak katakan materi proses pemeriksaannya (terkait aliran dana suap)," kata Agus.
Direktur Citilink
Tak lama, Direktur Keuangan Citilink Esther Siahaan turut keluar dari ruang penyidik KPK. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Keuangan Gapura Angkasa. Esther juga diperiksa dalam kasus pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
Meski begitu, Estern lebih memilih bungkam dan tak menjawab semua pertanyaaan awak media.
Untuk diketahui, ada 9 mantan pejabat PT Garuda Indonesia diperiksa KPK. Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Baca Juga: Adik Disebut Terlibat Skandal Dirut Garuda, Kriss Hatta Kasih Semangat
Sebelumnya, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,USD 3 juta dan Euro 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Hingga kekinian, Hadinoto belum ditahan KPK.
Selain itu, ada pula Emirsyah yang diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Untuk Emirsyah dan Soetikno akan menjalani sidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Berita Terkait
-
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
-
Setelah Temukan Dokumen Proyek, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu
-
Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi
-
Wapres Maruf: Jokowi Kasih Arahan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas
-
LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang