Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani siap menjawab persoalan pengesahan yang dipermasalahkan dalam uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemohon uji formil sebelumnya mengaku mempermasalahkan pengesahan UU KPK yang dinilai tidak mencapai kuorum anggota. Namun jawaban tersebut baru akan dibeberkan jika memang diperlukan di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Nah jadi nanti kami akan sampaikan hal-hal yang kalau memang itu diminta oleh Mahkamah Konstitusi, itu itu saja,” ujar Arsul di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
Politikus PPP itu mengaku siap membeberkan catatan absensi anggota DPR RI yang hadir dalam pengesahan UU KPK, untuk membantah dugaan bahwa pengesahan UU KPK tidak sah lantaran tidak mencapai kuorum.
“Lho kita lihat, itu nanti diminta untuk ditunjukkan atau tidak oleh Mahkamah Konsittusi, itu saja gitu lho. Kami kan bukan perkara perdata, di mana ada jawab menjawab antara penggugat dan tergugat," kata Sarul.
"Tugasnya DPR itu kan memberikan keterangan, gitu loh. Apa yang perlu diterangkan berdasakan permintaan Mahkamah Konstitusi, itu saja,” Arsul menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi(MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan uji formil UU KPK baru itu diajukan oleh pimpinan KPK, Agus Rahardjo Cs.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Feri Amsari menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji formil terhadap UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: 2 Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Anggota DPR Melchias Mekeng
Salah satunya terkait ada cacat hukum dalam proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Feri menjelaskan proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak sesuai dengan azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Prosedur dan pembentukan undang-undang itu ditentukan oleh Undang-undang 12 Tahun 2011. Satu hal menarik dalam pembentukan Undang-undang 19 Tahun 2019 ini adalah tidak terpenuhinya kuorum saat kemudian rapat sidang paripurna mengenai undang-undang ini," kata Feri dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Feri lantas mengungkapkan berdasar catatan pihaknya setidaknya ada sekitar 180 anggota DPR RI yang tidak hadir dan menitipkan absen saat rapat paripurna pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, kata dia, seolah-olah rapat paripurna pengesahan UU KPK tersebut memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh sekitar 287 hingga 289 anggota DPR RI.
"Padahal sebagian besar diantara mereka melakukan penitipan absen atau secara fisik dalam persidangan itu. Kalau diperhatikan ketentuan Tatib (tata tertib) DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri', itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media