Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan apresiasi terhadap Ombudsman RI terkait masukan-masukan terhadap Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI, yang telah memberikan masukan penting terhadap keberlangsungan PKH. Tentunya apabila ada kesalahan administrasi, pasti akan kami perbaiki," kata Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara, di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Hal ini disampaikan Juliari setelah Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Rapid Assesment Penyelenggaraan PKH kepada Kemensos dan Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyerahan laporan ini dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa. Dalam pertemuan ini, hadir mewakili Mensos adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat, sementara dari anggota Ombudsman diwakili Ahmad Suadi, Kepala Keasistenan Substansi 7 Ombudsman Ahmad Sobirin, serta perwakilan Kementerian BUMN.
"Ombudsman adalah salah satu mitra kerja pemerintah yang melakukan check and balance terhadap kinerja pemerintah. Maka laporan Ombudsman ini merupakan masukan penting bagi kami untuk memperbaiki PKH," ujarnya.
Juliari mengatakan, PKH merupakan program prioritas nasional yang diharapkan mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Program ini digawangi oleh Kemensos, yang dalam pelaksanaannya juga mendorong kemandirian penerima manfaat, sehingga kurang dari lima tahun sudah graduasi sejahtera mandiri atau lulus dari kepesertaan PKH.
Sementara itu, Harry mengatakan, hasil rapid assessment yang sudah diterima akan dipelajari, termasuk aspek-aspek yang harus segera ditindaklanjuti dan hal-hal yang harus diberikan perbaikan secara fundamental.
"Kementerian Sosial terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyaluran PKH hingga memastikan bansos diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prinsip 6T," katanya kepada wartawan.
Prinsip 6T yang dimaksud adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi. Sejumlah langkah strategis dan inovasi terus dilakukan untuk memenuhi prinsip 6T, yakni aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan SIKS-NG, menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan Rekonsiliasi dengan Himbara setiap 3 bulan.
e-PKH adalah terobosan berbasis digital yang dilakukan Kemensos. e-PKH semakin memudahkan proses validasi calon penerima PKH tanpa kertas dan berkas karena paperless, sehingga dapat menghitung bansos secara otomatis dan dapat memasukkan hasil verifikasi komitmen KPM secara cepat.
Baca Juga: Kemensos Mengadakan Pelatihan Manajemen Kasus bagi Pekerja Sosial
e-PKH juga dapat menghitung bantuan sosial secara otomatis, memasukkan hasil verifikasi komitmen KPM secara cepat, memutakhirkan data secara langsung, monitoring pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Kemensos juga menyiapkan call center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299. Adapun call center untuk menerima pengaduan dari stakholder (Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH) adalah 021-314 4321.
Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan dan informasi melalui call center BNI 1500046, BRI 14017 atau (021)1500017, Bank MANDIRI 14000, BTN 1500286.
"Layanan informasi dan pengaduan ini menggandeng Himbara sebagai mitra, karena mereka merupakan bank penyalur bansos non tunai di seluruh Indonesia. Bank-bank tersebut menyalurkan bansos sesuai yang diinstruksikan Kemensos," tambahnya.
Kemensos juga telah menggunakan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan. Ini merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan Intranet dan Internet, yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi sistem SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.
Dalam penerapannya, sistem ini memberikan dampak positif, yakni mengurangi secara signifikan jumlah gagal transfer dari puluhan ribu KPM menjadi kurang dari 200 penerima manfaat pada setiap tahapnya. Selain itu, informasi laporan uang bantuan yang berhasil maupun yang gagal trasfer ke rekening manfaat dapat segera diperoleh Kemensos. Bantuan yang gagal transfer, datanya akan divalidasi ulang atau dikembalikan ke kas negara dan dapat disalurkan kembali setelah diperbaiki.
Berita Terkait
-
Kemensos Apresiasi Masukan Ombudsman Terkait Program Keluarga Harapan
-
Rangkaian Peringatan HKSN 2019, Mensos Canangkan Bulan Donor Darah
-
Komisi VIII : Program Keluarga Harapan di Banten Bagus dan Berhasil
-
Ingin Jadi Bangsa Pemenang, Mensos : Amalkan Pancasila
-
Ini 5 Langkah Pemerintah untuk Penuhi Hak Dasar Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal