Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan setelah pimpinan baru dilantik.
"Menunggu ditetapkan, ada prosesnya, mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru yang sudah ada aturan barunya," kata Tjahjo usai mengikuti rapat Komite Dewan Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/12).
Tjaho mengatakan, proses pengisian lembaga KPK oleh ASN tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak secara bertahap.
"Ya semua dong, langsung. Mosok mau nyicil, ya enggak ada," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Terkait adanya penolakan dari sebagian karyawan KPK untuk menjadi ASN, Tjahjo menghormati hal itu. Namun, dia menegaskan ketika undang-undang dan peraturan mengatur tentang pegawai KPK harus ASN, maka itu harus ditaati.
"Orang itu bebas, mau jadi ASN atau mau tidak, bebas kok. Mau mundur juga bebas saja. Itu hak asasi," katanya.
Pengisian lembaga KPK oleh ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa pegawai lembaga antirasuah itu adalah aparatur sipil negara.
KPK sudah membentuk tim transisi untuk menemukan skema pengisian pegawai tersebut, yang usulannya antara lain dengan mengalihkan status pegawai tetap KPK menjadi ASN dan pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tjahjo pun sudah berkomunikasi dengan tim transisi KPK tersebut untuk membahas mekanisme peralihan status, pemberian gaji dan tunjangan, penyediaan asuransi dan penyesuaian tingkat jabatan.
Baca Juga: Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel
Tag
Berita Terkait
-
Wadah Pegawai Dukung Langkah Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK
-
Pegawai KPK Ancam Keluar Jika Jadi ASN, Firli Bahuri: Memilih Itu Hak
-
Menteri Tjahjo Beberkan Keuntungan Jika Pegawai KPK Jadi ASN
-
Pegawai KPK Siap Laporkan Akun Medsos Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Kasus
-
Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Khawatir Independensi Terganggu
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui