Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan setelah pimpinan baru dilantik.
"Menunggu ditetapkan, ada prosesnya, mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru yang sudah ada aturan barunya," kata Tjahjo usai mengikuti rapat Komite Dewan Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/12).
Tjaho mengatakan, proses pengisian lembaga KPK oleh ASN tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak secara bertahap.
"Ya semua dong, langsung. Mosok mau nyicil, ya enggak ada," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Terkait adanya penolakan dari sebagian karyawan KPK untuk menjadi ASN, Tjahjo menghormati hal itu. Namun, dia menegaskan ketika undang-undang dan peraturan mengatur tentang pegawai KPK harus ASN, maka itu harus ditaati.
"Orang itu bebas, mau jadi ASN atau mau tidak, bebas kok. Mau mundur juga bebas saja. Itu hak asasi," katanya.
Pengisian lembaga KPK oleh ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa pegawai lembaga antirasuah itu adalah aparatur sipil negara.
KPK sudah membentuk tim transisi untuk menemukan skema pengisian pegawai tersebut, yang usulannya antara lain dengan mengalihkan status pegawai tetap KPK menjadi ASN dan pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tjahjo pun sudah berkomunikasi dengan tim transisi KPK tersebut untuk membahas mekanisme peralihan status, pemberian gaji dan tunjangan, penyediaan asuransi dan penyesuaian tingkat jabatan.
Baca Juga: Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel
Tag
Berita Terkait
-
Wadah Pegawai Dukung Langkah Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK
-
Pegawai KPK Ancam Keluar Jika Jadi ASN, Firli Bahuri: Memilih Itu Hak
-
Menteri Tjahjo Beberkan Keuntungan Jika Pegawai KPK Jadi ASN
-
Pegawai KPK Siap Laporkan Akun Medsos Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Kasus
-
Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Khawatir Independensi Terganggu
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar