Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ogah menangapi lebih jauh terkait rencana pegawai KPK yang ingin pindah jika beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tjahjo mengatakan, jika pegawai KPK menjadi ASN maka nantinya bisa pindah ke kementerian atau lembaga lainnya setelah beralih status.
"Saya belum mau komentar ya. Tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia (Pegawai KPK) bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pihaknya masih menyusun mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Bahkan ia mengaku sudah bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para Deputi juga sudah. Bertahap," ucap dia.
Meski demikian, Tjahjo hingga saat ini belum melaporkan pada Preiden Jokowi terkait proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Tjahjo baru akan melaporkan, jika mekanisme peralihan sudah selesai,
"Saya belum, belum laporkan. Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," tandasnya.
Ketika ditanya apakah pegawai KPK harus mengukuti tes untuk menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar.
Baca Juga: Kumpulkan Pimpinan TNI, Jokowi Tak Bahas Soal Wakil Panglima
"Belum komentar. Nanti tunggu bagaimana maunya ketua," kata Tjahjo.
Untuk diketahui peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.
Di dalam UU tersebut, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Selain pegawai KPK, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku mendengar informasi terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tidak keren jika menjadi ASN.
"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," kata Saut saat dihubungi wartawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan