Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengklaim banyak melakukan gebrakan kebijakan sejak digawangi oleh Menteri Erick Thohir.
Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengklaim, dalam waktu dua bulan kepemimpinan Erick, sudah terdapat 6 peraturan baru.
"Sudah ada 6 aturan baru dari pak menteri meski baru memimpin sekitar dua bulan kurang sembilan hari," kata Ferry Andrianto dalam diskusi bertajuk "Garuda dan Momentum Pembenahan" di Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).
Beberapa peraturan tersebut di antaranya Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN yang ditandatangani pada 12 Desember 2019.
Kemudian, menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Selain itu, Erick juga membuat surat edaran dengan nomor SE-8/MBU/12/2019. Surat tersebut bertujuan untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Surat edaran tersebut juga berisi larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
Karena itu, kata Ferry, hal tersebut menunjukkan komitmen Erick yang serius dalam membenahi internal BUMN yang jumlahnya mencapai 142 perusahaan.
"Ini membuktikan Pak Erick tidak main main, betul betul ingin membawa suatu perubahan baru, suasana baru," ucap dia.
Baca Juga: Kementerian BUMN Akui Kurang Terbuka Sebelum Era Erick Thohir
Ferry menuturkan, gebrakan yang dilakukan Erick Thohir merupakan upaya membangun BUMN kedepan yang lebih baik.
Untuk diketahui, gebrakan yang dilakukan Erick Thohir di awal kepemimpinannya yakni mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas