Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan minggu ini pemerintah akan mengajukan Omnibus Law ke DPR. Hal itu disampaikan Jokowi dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020- 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12/2019).
"Sebentar lagi, mungkin minggu ini kita akan mengajukan kepada DPR yang namanya Omnibus Law," ujar Jokowi.
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Jokowi mengatakan Omnibus Law pertama yang akan diajukan pemerintah soal perpajakan. Kemudian Omnibus Law yang kedua berkaitan dengan cipta lapangan kerja dan ketiga yang berkaitan dengan UMKM.
"Yang pertama perpajakan, mungkin awal Januari kita akan ajukan yang berkaitan cipta lapangan kerja. Yang ketiga ada yang berkaitan dengan usaha mikro, usaha kecil menengah, kita mau konsentrasi kesana," kata dia.
Kepala Negara kemudian menegaskan Omnibus Law yang akan dilakukan pemerintah yakni merevisi Undang-undang yang ada.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan ada 82 UU yang akan diajukan dalam Omnibus Law.
"Kemarin saya sudah mendapatkan laporan dari pak Menko Perekonomian, bukan 74 Undang-undang yang mau kita ajukan di Omnibus Law tapi sudah ditambah lagi menjadi 82," ujar Jokowi.
"Jadi kalau diajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai, sehingga kita ajukan langsung kepada DPR," Jokowi menambahkan.
Baca Juga: Stafsus Jokowi: Kaum Milenial Kalau Tak Produktif, Jadi Beban Negara
Lebih lanjut, Jokowi kemudian meminta pada Ketua DPR Puan Maharani untuk menyelesaikan 82 UU yang diajukan di dalam Omnibus Law.
Bahkan ia akan membisikkan Puan yang juga politikus PDI Perjuangan itu agar menyelesaikan 82 UU dalam Omnibus Law tidak lebih dari tiga bulan.
"Bu Puan ini 82 Undang-undang, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik kalau bisa bu (Puan) jangan lebih dari 3 bulan, karena perubahan-perubahan dunia ini cepet banget. Banyak negara sudah masuk ke resesi, kita enggak mau itu. Kita dahulu (kan) dengan ini dulu, sehingga kita nanti cepat bergerak," kata Jokowi.
Selain itu Jokowi juga minta pada kepala daeah untuk tidak membuat pemerintah daerah yang bisa menghambat investasi.
"Sehingga bapak ibu semuanya bisa kerja cepat, lincah fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan-perubahan dunia, Ini gunanya itu," tutur dia.
Ia kemudian menjelaskan kalau regulasi yang ada di Indonesia sebanyak 42 ribu. Terkait itu, jika pemerintah tidak melakukan penyederhanaan atau pemangkasan peraturan-peraturan (deregulasi), Indonesia akan tertinggal oleh negara lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka