Nurhadi dan Rezky disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook