Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa bintang film televisi atau FTV Faye Nicole Jones terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Nicole akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wawan dalam perkara korupsi alat kesehatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami periksa Nicole dalam kapasitas saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Whardana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Wawan sebelumnya didakwa melakukan TPPU mencapai Rp 579,776 miliar. Ia juga dituntut melakukan tindak pidana korupsi tahun 2012 dalam pengadaan alat kesehatan RS Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang.
Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 Miliar. Nilai itu merupakan estimasi hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wawan diketahui sudah menjadi terpidana dalam kasus suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen. Di mana Wahid didakwa menerima sejumlah uang dari Wawan ketika suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu meminta izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Wawan keluar dari lapas untuk izin berobat. Tapi ternyata, izin berobat tersebut dimanfaatkan Wawan untuk menginap di hotel di Bandung, Jawa Barat dengan seorang perempuan yang disebut berinisial FNJ dan berprofesi sebagai artis.
Belakangan inisial FNJ muncul dan disebut-sebut sebagai Faye Nicole Jones.
Baca Juga: Besok, Wawan Adik Ratu Atut Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo
-
Jokowi Sebut Ada 5 Anggota Dewas KPK, Ini Latar Belakangnya
-
Curhat Teror Air Keras di Sidang PBB, Novel: Jangan Takut Jika Kita Benar
-
Usai Kenalan dengan Pegawai KPK, Firli Bahuri Belum Mau Ditanya-tanya Kasus
-
Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng