Suara.com - Satu warga negara Indonesia dan tiga perusahaan nasional dituntut karena telah melanggar hukum ekspor Amerika Serikat terkait sanksi negeri Pakde Sam tersebut terhadap Iran.
WNI yang dinilai pemerintah AS melanggar sanksi mereka terhadap Iran itu adalah Sunarko Kuntjoro, mantan Direktur PT Garuda Indonesia.
Sementara tiga perusahaan asal Indonesia yang dimaksud ialah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).
Sunarko Kuntjoro merupakan pemegang saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS.
Disadur dari laman resmi Departemen Kehakiman AS,Rabu (18/12/2019), Kuntjoro, PTMS, PTKEU, dan PTAK menghadapi 8 dakwaan terkait konspirasi ekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran secara ilegal dan penipuan terhadap Amerika Serikat.
Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan atas ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, konspirasi untuk pencucian uang, dan pernyataan palsu.
Mereka dianggap mencari keuntungan finansial dengan melanggar berbagai aturan AS. Mulai dari Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), dan Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR).
Menurut surat dakwaan, antara Maret 2011 dan Juli 2018, Kuntjoro berkonspirasi dengan Mahan Air (maskapai Iran), Mustafa Oveici (seorang eksekutif Iran untuk Mahan Air), termasuk orang dan perusahaan Amerika.
Dalam kasus ini, Mahan Air ditunjuk untuk menyediakan dukungan finansial, materi, dan teknologi bagi Pasukan Revolusi Islam Iran.
Baca Juga: Mengenal Sosok Bambang Pamungkas, Legenda yang Pernah Dicap Pengkhianat
Karenanya, oleh Departemen Keuangan AS, Mahan Air dimasukkan dalam daftar organisasi yang diblokir atau Specially Designated National and Blocked Person (SDN).
Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan dibawa kembali oleh Mahan Air ke Iran dan tempat lain.
Para konspirator menyebabkan barang-barang asal AS diekspor dari Amerika Serikat tanpa memperoleh lisensi yang sah dari Departemen Keuangan Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat.
Atas tindakan ini, Kuntjoro menghadapi hukuman yang berlapis. Terkait tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS, Kuntjoro menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda USD 250.000 atau setara Rp 3,5 miliar.
Ia juga dapat dijatuhi hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda USD 1 juta atau setara Rp 13,9 miliar karena melanggar IEEPA.
Lalu atas tuduhan konspirasi pencucian uang dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda USD 500.000 atau setara Rp 6.9 miliar dan maksimal 5 tahun penjara dan denda USD 250.000 (Rp3,5 miliar) untuk pernyataan palsu.
Penyelidikan ini dilakukan oleh agen khusus dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat, Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor, dengan bantuan agen khusus Homeland Security Investigations di San Diego dan Miami.
Berita Terkait
-
Batuk Berdahak, Sidang Eksepsi Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zen Ditunda
-
Susi Beri Bukti Keuntungan Setelah Dulu Dia Larang Ekspor Bibit Lobster
-
Hadir di PN Jakpus, Kivlan Zen Akan Bacakan Eksepsi Kasus Senpi Ilegal
-
Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur
-
Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Presiden Jokowi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard