Suara.com - Satu warga negara Indonesia dan tiga perusahaan nasional dituntut karena telah melanggar hukum ekspor Amerika Serikat terkait sanksi negeri Pakde Sam tersebut terhadap Iran.
WNI yang dinilai pemerintah AS melanggar sanksi mereka terhadap Iran itu adalah Sunarko Kuntjoro, mantan Direktur PT Garuda Indonesia.
Sementara tiga perusahaan asal Indonesia yang dimaksud ialah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).
Sunarko Kuntjoro merupakan pemegang saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS.
Disadur dari laman resmi Departemen Kehakiman AS,Rabu (18/12/2019), Kuntjoro, PTMS, PTKEU, dan PTAK menghadapi 8 dakwaan terkait konspirasi ekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran secara ilegal dan penipuan terhadap Amerika Serikat.
Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan atas ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, konspirasi untuk pencucian uang, dan pernyataan palsu.
Mereka dianggap mencari keuntungan finansial dengan melanggar berbagai aturan AS. Mulai dari Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), dan Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR).
Menurut surat dakwaan, antara Maret 2011 dan Juli 2018, Kuntjoro berkonspirasi dengan Mahan Air (maskapai Iran), Mustafa Oveici (seorang eksekutif Iran untuk Mahan Air), termasuk orang dan perusahaan Amerika.
Dalam kasus ini, Mahan Air ditunjuk untuk menyediakan dukungan finansial, materi, dan teknologi bagi Pasukan Revolusi Islam Iran.
Baca Juga: Mengenal Sosok Bambang Pamungkas, Legenda yang Pernah Dicap Pengkhianat
Karenanya, oleh Departemen Keuangan AS, Mahan Air dimasukkan dalam daftar organisasi yang diblokir atau Specially Designated National and Blocked Person (SDN).
Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan dibawa kembali oleh Mahan Air ke Iran dan tempat lain.
Para konspirator menyebabkan barang-barang asal AS diekspor dari Amerika Serikat tanpa memperoleh lisensi yang sah dari Departemen Keuangan Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat.
Atas tindakan ini, Kuntjoro menghadapi hukuman yang berlapis. Terkait tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS, Kuntjoro menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda USD 250.000 atau setara Rp 3,5 miliar.
Ia juga dapat dijatuhi hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda USD 1 juta atau setara Rp 13,9 miliar karena melanggar IEEPA.
Lalu atas tuduhan konspirasi pencucian uang dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda USD 500.000 atau setara Rp 6.9 miliar dan maksimal 5 tahun penjara dan denda USD 250.000 (Rp3,5 miliar) untuk pernyataan palsu.
Berita Terkait
-
Batuk Berdahak, Sidang Eksepsi Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zen Ditunda
-
Susi Beri Bukti Keuntungan Setelah Dulu Dia Larang Ekspor Bibit Lobster
-
Hadir di PN Jakpus, Kivlan Zen Akan Bacakan Eksepsi Kasus Senpi Ilegal
-
Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur
-
Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Presiden Jokowi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas