Suara.com - Satu warga negara Indonesia dan tiga perusahaan nasional dituntut karena telah melanggar hukum ekspor Amerika Serikat terkait sanksi negeri Pakde Sam tersebut terhadap Iran.
WNI yang dinilai pemerintah AS melanggar sanksi mereka terhadap Iran itu adalah Sunarko Kuntjoro, mantan Direktur PT Garuda Indonesia.
Sementara tiga perusahaan asal Indonesia yang dimaksud ialah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).
Sunarko Kuntjoro merupakan pemegang saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS.
Disadur dari laman resmi Departemen Kehakiman AS,Rabu (18/12/2019), Kuntjoro, PTMS, PTKEU, dan PTAK menghadapi 8 dakwaan terkait konspirasi ekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran secara ilegal dan penipuan terhadap Amerika Serikat.
Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan atas ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, konspirasi untuk pencucian uang, dan pernyataan palsu.
Mereka dianggap mencari keuntungan finansial dengan melanggar berbagai aturan AS. Mulai dari Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), dan Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR).
Menurut surat dakwaan, antara Maret 2011 dan Juli 2018, Kuntjoro berkonspirasi dengan Mahan Air (maskapai Iran), Mustafa Oveici (seorang eksekutif Iran untuk Mahan Air), termasuk orang dan perusahaan Amerika.
Dalam kasus ini, Mahan Air ditunjuk untuk menyediakan dukungan finansial, materi, dan teknologi bagi Pasukan Revolusi Islam Iran.
Baca Juga: Mengenal Sosok Bambang Pamungkas, Legenda yang Pernah Dicap Pengkhianat
Karenanya, oleh Departemen Keuangan AS, Mahan Air dimasukkan dalam daftar organisasi yang diblokir atau Specially Designated National and Blocked Person (SDN).
Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan dibawa kembali oleh Mahan Air ke Iran dan tempat lain.
Para konspirator menyebabkan barang-barang asal AS diekspor dari Amerika Serikat tanpa memperoleh lisensi yang sah dari Departemen Keuangan Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat.
Atas tindakan ini, Kuntjoro menghadapi hukuman yang berlapis. Terkait tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS, Kuntjoro menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda USD 250.000 atau setara Rp 3,5 miliar.
Ia juga dapat dijatuhi hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda USD 1 juta atau setara Rp 13,9 miliar karena melanggar IEEPA.
Lalu atas tuduhan konspirasi pencucian uang dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda USD 500.000 atau setara Rp 6.9 miliar dan maksimal 5 tahun penjara dan denda USD 250.000 (Rp3,5 miliar) untuk pernyataan palsu.
Berita Terkait
-
Batuk Berdahak, Sidang Eksepsi Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zen Ditunda
-
Susi Beri Bukti Keuntungan Setelah Dulu Dia Larang Ekspor Bibit Lobster
-
Hadir di PN Jakpus, Kivlan Zen Akan Bacakan Eksepsi Kasus Senpi Ilegal
-
Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur
-
Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Presiden Jokowi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!