Suara.com - Husein Alatas alias Habib Husein Alatas, tersangka kasus pencabulan turut dihadirkan aparat kepolisian saat menggelar rilis kasus pencabulan di halaman depan gedung utama Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Dalam jumpa pers tersebut, Habib Husein Alatas tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bercelana pendek dan menggunakan sandal jepit. Tampak, kedua tangan tersangka juga terikat tali tis.
Saat dipajang di depan awak media, aparat sempat memperlihatkan tato di lengan kiri tersangka. Untuk memperjelas, polisi pun menggulung lengan baju kirinya tersangka hingga tersingkap.
Tato itu bergambar wanita berambut panjang, setengah badan dan hanya mengenakan bra. Tato itu pun menjadi sorotan para awak media, khususnya jurnalis stasiun televisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus Husein Alatas alias Habib Husein Alatas saat mencabuli pasiennya.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka Husein kerap merapalkan doa-doa sambil menepuk badan korban. Aksi pencabulan itu baru dilakukan setelah korban sudah tergolek tak sadarkan diri.
"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," katanya.
Namun, saat Husein melakukan aksinya, tiba-tiba korban sadar dan segera berteriak lalu melarikan diri.
"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.
Baca Juga: Akui Khilaf Mesum di Masjid, Pasangan ABG: Kita Awalnya Cuma Main
Dalam kasus ini, polisi juga menampilkan tiga alat bukti yang merupakan pakaian dari korban, antara lain; celana dalam, baju gamis, dan kerudung yang dipakai korban saat berobat ke Husein Alatas.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lain yang belum melaporkan tindakan cabul Husein Alatas.
Atas tindakan amoralnya itu, lelaki yang berjuluk Habib itu kini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Husein terancam Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Dihipnotis Pakai Rapalan Doa, Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya
-
Polisi Tampilkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pencabulan Habib Husein Alatas
-
Drama Penembakan Sopir Taksi di Jakarta Timur, Pelaku Tertangkap
-
Pelaku Cabul Gadis Remaja di KRL Berawal dari Pegang-pegang Pantat
-
Rayuan Sopir Angkot Cabul ke Siswi: Saya Suka Kamu, Kita ke Kontrakan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia
-
Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat