Suara.com - Husein Alatas alias Habib Husein Alatas, tersangka kasus pencabulan turut dihadirkan aparat kepolisian saat menggelar rilis kasus pencabulan di halaman depan gedung utama Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Dalam jumpa pers tersebut, Habib Husein Alatas tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bercelana pendek dan menggunakan sandal jepit. Tampak, kedua tangan tersangka juga terikat tali tis.
Saat dipajang di depan awak media, aparat sempat memperlihatkan tato di lengan kiri tersangka. Untuk memperjelas, polisi pun menggulung lengan baju kirinya tersangka hingga tersingkap.
Tato itu bergambar wanita berambut panjang, setengah badan dan hanya mengenakan bra. Tato itu pun menjadi sorotan para awak media, khususnya jurnalis stasiun televisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus Husein Alatas alias Habib Husein Alatas saat mencabuli pasiennya.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka Husein kerap merapalkan doa-doa sambil menepuk badan korban. Aksi pencabulan itu baru dilakukan setelah korban sudah tergolek tak sadarkan diri.
"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," katanya.
Namun, saat Husein melakukan aksinya, tiba-tiba korban sadar dan segera berteriak lalu melarikan diri.
"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.
Baca Juga: Akui Khilaf Mesum di Masjid, Pasangan ABG: Kita Awalnya Cuma Main
Dalam kasus ini, polisi juga menampilkan tiga alat bukti yang merupakan pakaian dari korban, antara lain; celana dalam, baju gamis, dan kerudung yang dipakai korban saat berobat ke Husein Alatas.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lain yang belum melaporkan tindakan cabul Husein Alatas.
Atas tindakan amoralnya itu, lelaki yang berjuluk Habib itu kini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Husein terancam Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Dihipnotis Pakai Rapalan Doa, Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya
-
Polisi Tampilkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pencabulan Habib Husein Alatas
-
Drama Penembakan Sopir Taksi di Jakarta Timur, Pelaku Tertangkap
-
Pelaku Cabul Gadis Remaja di KRL Berawal dari Pegang-pegang Pantat
-
Rayuan Sopir Angkot Cabul ke Siswi: Saya Suka Kamu, Kita ke Kontrakan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik