Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan enam tersangka penipuan penerbitan bank garansi kepada korban DH yang ingin menyelamatkan usahanya yang bangkrut. Total korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.
Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka itu berinisial MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Satu tersangka lainnya yang berinisial EOS masih berstatus buron.
Mereka menipu seorang direktur utama berinisial DH sebuah perusahaan distributor komputer yakni PT Visiland pada November 2018.
"DH saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit (bangkrut)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (20/12/2019).
Yusri menyebut keenam tersangka memiliki peran yang berbeda, YO berperan memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar, dari tahapan ini YO menerima dana sebesar Rp 860 juta.
Kemudian tersangka MA mengaku kepada korban bisa menerbitkan bank garansi di Bank Mandiri dan BCA. Dia menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari korban.
Selanjutnya, korban dikenalkan dengan tersangka ASR yang mengaku bisa menerbitkan bank garansi dari MayBank. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 2,268 miliar.
"(Tersangka ASR) mengaku koresponden koperasi tatar priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setekah dicek ke koperasi itu, namanya enggak terdaftar," ungkap Yusri.
Baca Juga: Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Pemkab Serang: Perizinan Lokasi Sudah Ada
Tersangka lainnya, BS yang diperintahkan tersangka ASR untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari Maybank berhasil menipu korban untuk memberikan uang senilai Rp 175 juta.
Tersangka BHB mengaku bisa membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri Pusat dengan biaya Rp 180 juta.
"Adapun, tersangka IS adalah perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban," jelas Yusri.
Terakhir, tersangka EOS yang masih buron berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta.
Setelah melewati rangkaian penipuan itu, korban DH baru mengetahui bahwa bank garansi yang diterbitkan adalah palsu.
Kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan kliennya berniat menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut.
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Deportasi 80 WN China Pelaku Penipuan Online
-
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, Polisi: 85 WN China Jadi Tersangka
-
Dirut Akumobil Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penipuan Mobil Murah
-
Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia
-
Nasib Korban Penipuan Penerimaan PNS Jakarta Sampai Tekor Rp 5,7 Miliar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat