Suara.com - Siaran radio milik Pemkot Subulussalam Provinsi Aceh dihentikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penghentian tersebut dilakukan karena Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut menunggak pajak izin penyelenggara penyiaran (IPP) sebesar Rp 2,8 juta.
"Radio milik pemerintah yang kami tutup ini karena lalai dalam membayar pajak, padahal pajaknya kan tidak mahal, ini ironis," kata Ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah seperti dilansir Antara di Meulaboh, Senin (23/12/2019).
Menurutnya, setiap frekuensi radio yang menjalankan aktivitas di Aceh maupun di berbagai daerah di Tanah Air, wajib membayar pajak sesuai dengan aturan dan pembagian wilayah.
Selain di Subulussalam, KPI Aceh juga menghentikan operasional sebuah radio di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena tidak melanjutkan perpanjangan izin penyelenggara penyiaran.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Barat Daya, tiga radio komunitas di daerah itu juga terpaksa ditutup karena tidak membayar pajak sebesar Rp139 ribu per tahun.
Radio milik pemerintah dan radio komunitas yang sudah ditutup tersebut, kata Muhammad Hamzah, karena melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Saat ini, kata dia, jumlah radio yang berada di seluruh Provinsi Aceh sebanyak 95 radio dengan jumlah radio komunitas sebanyak delapan radio. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina