Suara.com - Perdebatan antar-politisi dalam acara Mata Najwa pada Rabu (9/10/2019) mengundang perhatian pengacara sekaligus presenter Hotman Paris Hutapea.
Ia menyebutkan pendapat tentang acara tersebut dalam video yang diunggahnya ke Instagram pada Jumat (11/10/2019).
Dalam video tersebut, Hotman Paris juga menanyakan pandangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap acara itu.
"Halo sahabat saya di Komisi Penyiaran Indonesia KPI, apakah bapak-bapak menonton Mata Najwa di Trans7 hari Rabu malam tanggal 9?" tanya Hotman Paris.
Ia menyoroti sikap politikus yang memojokkan politikus paling tua saat itu.
"Coba perhatikan kata-kata para politisi yang sangat kelewatan. Sangat kelewatan, di mana seorang politisi tua terpojok habis," katanya.
Lantas, Hotman Paris membandingkan Mata Najwa dengan acara yang biasa ia bawakan di iNews, Hotman Paris Show.
Dirinya meminta KPI untuk memberikan perlakuan yang sama pada kedua acara yang ia sebutkan.
"Apakah itu mendidik untuk masyarakat? Tapi kenapa tidak ada sanksi? Sedangkan Hotman Paris Show, hanya kata-kata keras dari Nikita terhadap lawannya berdebat, langsung kena dua kali sanksi. Mohon diterapkan same treatment," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Pakai Jas Pink, Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Diskriminatif Grab
"Ya. Perhatikan show Mata Najwa, yang kata-kata para politisi itu sudah sangat kelewatan. Sangat kelewatan. Sahabat saya semua KPI, ini hanya saran. Salam dari Bali," tutupnya.
Sejumlah warganet ikut mencibir KPI dan politikus yang dimaksud Hotman Paris, tapi tak semuanya sependapat dengan Hotman Paris lantaran mereka tak rela jika Mata Najwa bernasib sama dengan Hotman Paris Show.
"Dipilih rakyat kok jadi songong gitu yak," komentar @arie_baron_.
"Jangan gitu Bang @hotmanparisofficial nanti Mata Najwa dihentikan jugaaaa (emoji menangis dan tangan mengatup)" tulis @esokbhagia.
"BUBARKAN KPI," tambah @just.callme.steve.
Hotman Paris Show sempat diberhentikan sementara setelah mendapat sanksi dari KPI. Dalam website resmi kpi.go.id, acara tersebut dinilai melanggar 12 pasal dalam tayangannya pada 29 Agustus 2019 dan 2 September 2019, yang berisi pertengkaran antara Nikita Mirzani dan Elza Syarief.
Berita Terkait
-
Arteria Dahlan Bentak Emil Salim, Gus Mus Sampai Beri Komentar
-
Sekakmat Arteria, Emil Salim Dipuji Penulis Belanda
-
Arteria Dahlan Tak Bersalaman dengan Emil Salim Setelah Acara
-
Cerita Jubir PSI tentang Emil Salim: Menteri 3 Periode Orde Baru
-
Viral di Mata Najwa, Arteria Dahlan Ternyata Pernah 6 Tahun Kerja di PSSI
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026