Suara.com - Mobil Lamborghini milik Abdul Malik alias AM (44), pelaku penodongan terhadap SMA menggunakan nama orang lain dalam surat kepemilikannya. AM mencatut nama AR yang merupakan seorang buruh serabutan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan AM mencatut nama AR terindikasi untuk menghindari pajak mobil mewah tersebut.
"Ya benar indikasinya begitu, setelah kami periksa dokumen kepemilikan atas namanya itu ternyata pemiliknya buruh kasar pekerja serabutan," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).
Berdasarkan keterangan dari AR, Andi mengatakan Malik pernah meminjamkan KTP kepada temannya berinisial Y. Ketika itu, AR meminjamkan KTP tersebut sebagai syarat dirinya meminjam duit kepada Y sebesar Rp 700 ribu untuk biaya berobat anaknya.
Hingga kekinian Y dikatakan AR belum mengembalikan KTP miliknya itu. Bahkan, AR mengaku pernah ditagih pajak mobil mewah tersebut.
Meski demikian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Fahri Siregar menyebutkan tidak ada catatan penunggakan pajak mobil Lamborghini tahun 2013 milik AM tersebut. Berdasar data yang dimilikinya mobil Lamborghini atas nama AR itu telah membayar pajak tahun ini.
"STNK-nya masih berlaku dan sudah melakukan pengesahan atau bayar PKB pada tahun ini," kata Fahri.
Sebgaimana diketahui, motif AM menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi. AM emosi lantaran disebut sebagai bos.
Aksi koboi itu bermula ketika AM yang mengendarai Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Baca Juga: Nahas, Polisi di Medan Tewas Ditabrak Truk Saat Bertugas di Hari Natal
Ketika melintas, AM lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.
"AM tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
AM pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Kekinian AM telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api Kaliber 32 beserta surat izin dan surat anggota Perbakin. Kemudian tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan buah peluru aktif.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Wajib Tahu! Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Masjid yang Tertib dan Khidmat
-
5 Tips Menyetel Tinggi Sadel dan Seatpost Sepeda MTB agar Tidak Cepat Pegal
-
Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Situasional
-
1.624 Kali Digoyang Gempa Susulan, Begini Kondisi Terkini Flores Menurut BMKG
-
Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri
-
Ketika Perhatian Publik Berpindah, Siapa Mengawal Penyelesaiannya?
-
Ribuan Warga Ikuti Upacara HUT ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Apresiasi Nasionalisme
-
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Penerbangan di Bandara SSK II Normal
-
Tiga Pelajar di Tanggamus Nekat Jambret iPhone 17 Pro Max Senilai Rp26 Juta