Suara.com - Mobil Lamborghini milik Abdul Malik alias AM (44), pelaku penodongan terhadap SMA menggunakan nama orang lain dalam surat kepemilikannya. AM mencatut nama AR yang merupakan seorang buruh serabutan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan AM mencatut nama AR terindikasi untuk menghindari pajak mobil mewah tersebut.
"Ya benar indikasinya begitu, setelah kami periksa dokumen kepemilikan atas namanya itu ternyata pemiliknya buruh kasar pekerja serabutan," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).
Berdasarkan keterangan dari AR, Andi mengatakan Malik pernah meminjamkan KTP kepada temannya berinisial Y. Ketika itu, AR meminjamkan KTP tersebut sebagai syarat dirinya meminjam duit kepada Y sebesar Rp 700 ribu untuk biaya berobat anaknya.
Hingga kekinian Y dikatakan AR belum mengembalikan KTP miliknya itu. Bahkan, AR mengaku pernah ditagih pajak mobil mewah tersebut.
Meski demikian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Fahri Siregar menyebutkan tidak ada catatan penunggakan pajak mobil Lamborghini tahun 2013 milik AM tersebut. Berdasar data yang dimilikinya mobil Lamborghini atas nama AR itu telah membayar pajak tahun ini.
"STNK-nya masih berlaku dan sudah melakukan pengesahan atau bayar PKB pada tahun ini," kata Fahri.
Sebgaimana diketahui, motif AM menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi. AM emosi lantaran disebut sebagai bos.
Aksi koboi itu bermula ketika AM yang mengendarai Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Baca Juga: Nahas, Polisi di Medan Tewas Ditabrak Truk Saat Bertugas di Hari Natal
Ketika melintas, AM lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.
"AM tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
AM pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Kekinian AM telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api Kaliber 32 beserta surat izin dan surat anggota Perbakin. Kemudian tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan buah peluru aktif.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya