Suara.com - Seorang wanita menggunggah sebuah video dirinya yang tengah melakukan vaping di dalam gerbong kereta api. Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) pun menyatakan sudah menghubungi wanita tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penumpang yang melakukan vaping di dalam gerbong kereta tersebut mengunggah kegiatannya dalam akun Instagram pribadi @elsacindymayora pada 24 Desember 2019. Dirinya pun sempat menuliskan keterangan "dilarang melarang elsa" seraya melakukan vaping.
"KAI menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan perusahaan terkait larangan merokok atau vaping di kereta," kata VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
Diketahui wanita tersebut sedang dalam gerbong KA Pangandaran rute Banjar - Gambir kereta Premium 2. PT. KAI memiliki aturan tegas apabila ada penumpang yang ketahuan merokok atau vaping di dalam gerbong maka akan diturunkan di stasiun berikutnya.
Terkait dengan yang dilakukan oleh wanita tersebut, KAI sudah menghubunginya untuk diberikan teguran. Hal tersebut juga jadi pelajaran bagi KAI untuk meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian ini dapat dicegah dikemudian hari.
Lebih lanjut KAI juga mengimbau kepada seluruh penumpang agar bisa menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok," pungkas Yuskal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas