Suara.com - Seorang wanita menggunggah sebuah video dirinya yang tengah melakukan vaping di dalam gerbong kereta api. Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) pun menyatakan sudah menghubungi wanita tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penumpang yang melakukan vaping di dalam gerbong kereta tersebut mengunggah kegiatannya dalam akun Instagram pribadi @elsacindymayora pada 24 Desember 2019. Dirinya pun sempat menuliskan keterangan "dilarang melarang elsa" seraya melakukan vaping.
"KAI menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan perusahaan terkait larangan merokok atau vaping di kereta," kata VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
Diketahui wanita tersebut sedang dalam gerbong KA Pangandaran rute Banjar - Gambir kereta Premium 2. PT. KAI memiliki aturan tegas apabila ada penumpang yang ketahuan merokok atau vaping di dalam gerbong maka akan diturunkan di stasiun berikutnya.
Terkait dengan yang dilakukan oleh wanita tersebut, KAI sudah menghubunginya untuk diberikan teguran. Hal tersebut juga jadi pelajaran bagi KAI untuk meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian ini dapat dicegah dikemudian hari.
Lebih lanjut KAI juga mengimbau kepada seluruh penumpang agar bisa menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok," pungkas Yuskal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta