Suara.com - Hengky Haposan (27), harus meringkuk dibalik jeruji besi seusai melakukan tindakan pelecehan atau 'begal payudara' kepada seorang perempuan di gerbong kereta pada Kamis (15/8/2019) pagi. Tindakan tak senonoh tersebut ia lakukan saat dirinya naik kereta listrik atau KRL di Stasiun Manggarai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hengky berprofesi sebagai pegawai di salah satu rumah sakit di Bekasi. Selain itu, Hengky juga baru menikah.
"(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).
Hengky melakukan aksi tak terpuji itu menyasar perempuan yang masih di bawah umur. Saat itu, ia dan korban kebetulan naik kereta di Stasiun Manggarai.
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban di bawah umur dia naik juga di KRL tersebut," kata Argo.
Aksi cabul yang dilakukan Hengky usai melihat korbannya di dalam gerebong kereta. Korban yang bagian dadanya di pegang oleh Hengky langsung berteriak.
"Sampai di gerbong KRL Statisun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya. Dia memegang-megang terus sampai tersangka ini sampai puas di situ. Kemudian korban teriak dan pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," jelas Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cabuli Bocah Perempuan di Gerbong Kereta, Hengky Diringkus Polisi
Berita Terkait
-
Jelang Pidato Kenegaraan Presiden NKRI, Begini Kondisi Lalin Jakarta
-
Diberitakan Mau Bangkrut, Bank Mandiri Pidanakan Media Online
-
Cabuli Bocah Perempuan di Gerbong Kereta, Hengky Diringkus Polisi
-
Polda Metro Jaya Umumkan Jenis Kendaraan yang Kebal Ganjil-genap
-
Miliki Sabu dan Senpi, Umar Kei Ditahan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga