Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan bakal terus mengusut kasus kerugian Jiwasraya yang sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan dengan potensi tersangka 10 orang. Kekinian mereka sudah dicekal.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menanggapi keinginan Menteri Keuangan Sri Mulayni untuk menggandeng aparat penegak hukum lainnya, yakni Polri dan KPK untuk turut mengungkap kasus Jiwasraya. Burhanuddin beruhar bahwa ia belum mendengar langsung keinginan Sri Mulyani.
"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri ini sudah tahap penyidikan ini ya," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Adi Togarisman mengatakan bahwa 10 orang yang berpotensi tersangka bakal diperiksa pada pekan depan secara bergantian. Baru setelah itu pada awal Januari, Kejaksaan Agung bakal memanggil kembali secara keseluruhan orang-orang yang terkait Jiwasraya untuk diminta keterangan. Jumlahnya sampai 24 orang.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melibatkan aparat penegak hukum dalam kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya jika ada unsur pidana dalam masalah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani usai Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI dan juga manajemen PT Asuransi Jiwasraya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Langkah-langkah yang bisa dilakukan kami menengarai di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kami akan minta aparat penegak hukum lakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan untuk langkah awal ini, pemerintah dengan DPR RI bakal melakukan rapat bersama terlebih dahulu, untuk bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya terhadap masalah ini.
"Kesimpulannya kita akan lakukan rapat bersama menteri bumn dan OJK, namun bersama Komisi VI karena persoalan corporate governance, masalah isu perusahaannya dan bagaimana sampai terjadinya masalah ini," kata dia.
Baca Juga: Pekan Depan, Kejagung Panggil 24 Orang Terkait Skandal Jiwasraya
Langkah-langkah yang harus dilakukan saat ini adalah dengan menggandeng regulator, pemegang saham, dan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.
"Bagaimana kita menanganinya kita berharap bisa lakukan langkah komprehensif dari semua langkah tadi, sehingga juga bisa berikan kepastian kepada industri dan pemegang polis," katanya.
Terkait rencana kasus ini ingin dibawa ke ranah hukum, Sri Mulyani tak mau gegabah.
"Tentu dalam hal ini data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan ke kepolisian dan kejaksaan, KPK juga tadi dimintakan," kata Sri Mulyani.
"Ini supaya memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR bersama tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi dan juga untuk memberikan kepastian ke investor kecil, polis dalam hal itu."
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Mulai Saring Calon Juru Bicara dari 1.641 Pegawai KPK
-
Pekan Depan, Kejagung Panggil 24 Orang Terkait Skandal Jiwasraya
-
Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang ke LN
-
Banyak BUMN Bermasalah, Staf Pribadi: SBY Duga Akan Disalahkan Lagi
-
Kasus Jiwasraya Sejak 2006, Staf Pribadi Ungkap Reaksi Pasrah SBY
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah