Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan tiga Peraturan Presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, tiga perpres itu yakni terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"(Perpres KPK) ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Saat ini, kata dia, ketiga Perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh Presiden Jokowi.
"Sekarang ini dalam proses finalisasi. Yang jelas dari Kemenkumham, dari Menpan-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," kata dia.
Ia pun memastikan Perpres KPK tersebut tidak akan bertentangan dengan Undang-undang yang disahkan. UU yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah tidak memiliki niatan untuk melemahkan KPK, namun ingin menguatkan KPK.
"Dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? yang diuntungkan adalah pemerintah. Karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," katanya.
Baca Juga: Heboh #TangkapAriAskharaSekarang, Publik Desak Jokowi Adili Eks Bos Garuda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan