Suara.com - Tim gabungan Polda Jambi berhasil menangkap dan melumpuhkan Bripka ES (40), oknum polisi yang diduga 'membekingi' aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari.
"Pasca ditetapkan dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelarian ES berakhir dan dapat ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi, di Jambi, Jumat (27/12/2019).
Oknum polisi berpangkat Bripka tersebut ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Keberadaan oknum polisi 'beking' illegal drilling itu terendus oleh tim gabungan, kemudian langsung mendatangi lokasi keberadaannya sesampainya di lokasi, yakni Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Anggota yang melakukan pengejaran ES menemukan sedang bersembunyi di dalam rumah saksi Isranto alias Pesek.
Namun saat akan diamankan tim gabungan, Bripka ES berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Edi Faryadi mengatakan personel yang ditugaskan itu, terpaksa memberikan tindakan terukur agar tidak membahayakan orang lain dan tim gabungan yang hendak menangkapnya.
"Ya, dia terpaksa dilumpuhkan dengan menembak ke kakinya, agar tidak bisa kabur lagi," kata Kombes Edi Faryadi.
Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Dibully Warganet Ucapkan Selamat Natal, Petinju Muslim Inggris Syok
Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit mobil Xenia warna hitam degan nomor polisi B 1979 DES dan Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BH 1961 MI.
Kemudian, satu rompi antipeluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan di bank, nota pembayaran minyak, dua butir peluru revolver, satu telepon android, satu lembar surat tanda nomor kendaraan milik tersangka dan satu lembar KTP.
"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia juga turut melakukan penjualan minyak mentah yang belum diolah, namun untuk lebih pastinya akan didalami terlebih dahulu," kata Kombes Edi Faryadi.
Namun, Polda Jambi belum bersedia menjelaskan berapa sumur minyak yang dibekingi oleh Bripka ES.
"Kalau itu belum bisa dipastikan, karena masih ada pemeriksaan lanjutan, untuk berapa akan ketahuan setelah diperiksa tersangkanya," kata Edi Faryadi, dikutip dari Antara.
Sedangkan rompi antipeluru memang menjadi pelindungnya saat ada bongkar muat minyak serta menakut nakuti masyarakat sekitar agar tidak mendekat.
Berita Terkait
-
Pelaku Teror Anggota Polri, Novel Baswedan: Keterlaluan Jika Disebut Dendam
-
Dua Tersangka Penyiram Novel Tak Dipamerkan saat Dirilis di Polda, Kenapa?
-
Novel Ternyata Diserang 2 Polisi, Eks Pimpinan KPK Minta Dalangnya Diungkap
-
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
-
Polisi Aktif, 2 Pelaku Teror ke Novel Didampingi Mabes Polri saat Diperiksa
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga