Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tahun 2019 menjadi tahun paling buruk dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu alsan mereka karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan langsung oleh eksekutif dan legislatif.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana bahkan mengatakan KPK telah dihancurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.
"Ini adalah tahun kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori langsung oleh Istana atau Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan juga anggota DPR," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Menurutnya, ada dua hal yang mendasari penilaian ICW tersebut. Pertama, proses pemilihan Ketua KPK yang kontroversial.
"Lima orang (pimpinan KPK) ini dihasilkan dari proses seleksi yang banyak persoalan. Kalau saya boleh sedikit melihat ke belakang, saat presiden Jokowi di bulan Mei membentuk pansel, banyak sekali tudingan kepada pansel yang kita nilai rentan dengan potensi konflik kepentingan, kami masih ingat saat itu tiga di antaranya memiliki kedekatan dengan institusi kepolisian," kata dia.
Selain itu pansel juga dinilai ICW ahistoris dengan keberadaan KPK karena memberikan karpet merah kepada penegak hukum untuk menjadi pimpinan KPK.
Selanjutnya, ICW menilai Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat diterpa isu rangkap jabatan saat ditunjuk menjadi Analisis Kebijakan Baharkam Polri yang diklaimnya itu bukan jabatan di kepolisian.
"Sikap ini menunjukkan yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan KPK," tegasnya.
Kedua, ICW melihat Jokowi dan DPR bersama-sama melemahkan KPK melalui pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Baca Juga: Febri Mau Digeser dari Jubir KPK, ICW: Terlihat Ada Politik Balas Dendam
"Kita kan sedang mengajukan uji materi di MK. Dalam konteks formilnya saja bermasalah, tidak masuk dalam Prolegnas prioritas, tidak kuorum dan lain-lain. Dari sisi materilnya apalagi KPK sendiri mencatat 26 poin krusial di UU KPK revisi mengganggu KPK di masa mendatang," ucap Kurnia.
Terlebih, adanya draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin berisiko menggerus independensi KPK.
"Draf itu semakin menegaskan KPK berada di rumpun eksekutif. Memang itu diatur di UU revisi, tapi kami nilai kebijakan seperti itu bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption," tutup Kurnia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka