Suara.com - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan tidak ada kewajiban bagi ormas (organisasi kemasyarakatan) untuk mendaftarkan dirinya. Sebab, kata dia, pendaftaran ormas hanya bersifat sukarela.
"Saya kira Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 maupun Perppu tahun 2017 maupun Putusan MK nomor 82 tahun 2013, itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela," katanya di Double Tree Hotel, Cikini, Jakarta pada Selasa (31/12/2019).
Pernyataan Munarman merespon soal belum dikeluarkannya SKT FPI oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan, tidak ada paksaan kepada ormas untuk mendaftarkan diri ke pemerintah. Sebab Undang-undang menjamin hak berserikat dan berkumpul.
"Kalau dalam hukum itu istilahnya fakultatif pilihan boleh mendaftar boleh tidak. Jadi, tidak ada paksaan dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi," ucap dia.
Tak hanya itu, Munarman mengatakan polemik perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab di dalam UU tentang Ormas, tidak perlu mendaftarkan diri.
Bahkan ia menyinggung pihak-pihak yang memperdebatkan perpanjangan izin FPI, seperti Ali Mochtar Ngabalin yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan Ormaas
"Jadi kalau ada orang yang masih juga menyatakan perpanjang izin ini orang berarti tidak ngerti tentang peraturan perundang-undangan. Bahkan, misalnya dari banyak pejabat di Istana, saya sebut saja Ali Mochtar Ngabalin menyatakan ormas ada regulasinya, betul ada regulasinya, ada. Peraturannya itu yang perlu dipahami tidak perlu mendaftar sifatnya sukarela."
Lebih lanjut, Munarman menambahkan perbedaan bagi ormas yang mendaftar atau tidak mendaftar, yakni mendapatkan APBN/APBD. Sementara, kata dia FPI, tidak pernah menerima APBN dari pemerintah selama 20 tahun berdiri.
"FPI sepanjang 20 tahun berdiri itu tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Bahkan, kami menyumbangkan tenaga dalam beberapa tahun yang lalu, menyumbangkan tenaga relawan untuk membantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun dulu ada program bedah kampung. Itu yang disumbangkan oleh FPI," katanya.
Baca Juga: Minta Pemerintah Terbitkan SKT FPI, MUI: Masak Berharap Saya Tidak Boleh
Berita Terkait
-
Minta Pemerintah Terbitkan SKT FPI, MUI: Masak Berharap Saya Tidak Boleh
-
Mahfud MD Ngomong Malaikat Pun Tak Bisa Desak SKT FPI, MUI Ogah Respons
-
MUI Minta SKT FPI Diterbitkan, Mahfud MD: Malaikat Minta pun Tidak Bisa
-
FPI Tak Mau Perpanjang Izin Ormas, Begini Kata Mahfud MD
-
FPI Tak Mau Perpanjang Izin Ormas, Mahfud MD Ogah Ambil Pusing
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru