Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menggelar acara pernikahan massal untuk memeriahkan pergantian tahun 2020. Pasangan mempelai dari berbagai kalangan turut menjadi peserta acara tersebut.
Bahkan, ada juga pasangan yang usianya terbilang sudah uzur turut mengikuti nikah massal ini. Pasangan terseut bernama Adjid Effendi dan Rimih.
Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual, Hendra Hidayat mengatakan keduanya terpaut beda usia 22 tahun. Pasangan ini tinggal di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Peserta Istbat Nikah tertua, Suami 77 tahun dan istri 55 tahun," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Ia berharap, acara ini bisa menjadi momen berharga bagi para pasangan, terlebih bertepatan dengan malam pergantian tahun.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menjadi saksi nikah.
"Kita doakan bersama agar segala proses dari niat baik ini berjalan dengan lancar dan berkah," jelasnya.
Selain itu, acara nikah massal ini tidak dipungut biaya. Sebab, acara ini disubsidi oleh Badan Amil Zakat (Bazis) DKI Jakarta.
“Semuanya biayanya gratis,” tegasnya.
Baca Juga: 631 Pasangan Ikut Nikah Massal di Balai Kota DKI saat Malam Tahun Baru
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta turut menyemarakkan tahun baru 2020 dengan menggelar sejumlah acara. Salah satunya adalah gelaran nikah massal.
Sekretaris Provinsi DKI Saefullah menerbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 122 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rangkaian Kegiatan Acara Malam Tahun Baru 2020.
Untuk acara nikah massal, Saefullah mengatakan, acara ini sudah digelar sejak tahun sebelumnya. Pasangan yang akan dinikahkan merupakan pernikahan baru maupun pengesahan atau isbat nikah seperti nikah siri.
Acara ini nantinya akan diikuti oleh sebanyak 631 pasang. Rinciannya terdiri atas pernikahan baru sebanyak 141 pasang dan itsbat nikah sebanyak 490 pasang.
Ia menyatakan, seluruh peserta nikah massal akan mendapatkan gratis biaya nikah dan / atau biaya sidang itsbat, uang mahar senilai satu juta rupiah, dan bingkisan pernikahan. Untuk mewujudkan hal ini, Pemprov bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Ini dari dukungan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta dan juga Pemprov DKI Jakarta," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Berita Terkait
-
631 Pasangan Ikut Nikah Massal di Balai Kota DKI saat Malam Tahun Baru
-
Tanggal 9 Bulan 9 Tahun 2019, 99 Pasangan di Malaysia Nikah Massal
-
8 Fakta Tahun Baru 2019, Hujan Meteor sampai Nikah Massal
-
Anies Ingin Nikah Massal Jadi Tradisi Setiap Tahun Baru
-
Pengantin Nikah Massal Bakal Didaftarkan Jadi Anggota OK OCE
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU