Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi kasus perkara di MA tahun 2011 - 2016.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti - bukti yang yang kuat," kata Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).
Menurut Ali, bahwa penetapan tersangka Nurhadi sangat kuat. Lantaran didasari dari pengembangan awal dari OTT Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada tahun 2016 silam. Di mana Edy sering menjadi perantara dalam sejumlah kasus yang didaftarkan di PN Jakpus selama ini.
Maka itu, Ali tak mempermasalahkan praperadilan diajukan Nurhadi. KPK, kata Ali, akan mempelajari sejumlah permohonan diajukan kuasa hukum Nurhadi.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan," kata Ali.
Sebelumnya, Nurhadi lewat pengacaranya, Maqdir Ismail telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2019 lalu. Rencananya, sidang praperadilan perdana akan dilaksanakan pada 6 Januari 2020 mendatang.
Diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Dalam kasus suap ini, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA yang mencapai Rp 46 miliar. Uang suap itu diberikan oleh Hiendra.
Pertama, melibatkan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima uang Rp 33,1 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Tersangka Nurhadi Hari Ini
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Resky selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Berita Terkait
-
Ketua KPK: Duit dari Pencegahan Korupsi Lebih Besar dari Penindakan
-
Ketua KPK Firli: Kami Akan Kerja Keras Memberantas Korupsi di Indonesia
-
ICW Sebut Negara Gagal Lindungi KPK dan Pegiat Antikorupsi
-
Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres
-
Jumat Siang Ini, KPK Umumkan Plt Jubir Pengganti Febri Diansyah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz