Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah Indonesia gagal melindungi pegiat antikorupsi dari ancaman. Sebab, sejak tahun 1996 hingga Desember 2019 Kasus teror yang dialami pegiat antikorupsi ada sebanyak 92 kasus dan korbannya mencapai 118 orang.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan hampir dari seluruh kasus tersebut banyak yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Kami menilai di tahun 2019 negara sama sekali tidak pernah atau bahkan tidak memiliki mekanisme yang rigid dalam melindungi para pegiat antikorupsi," kata Wana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Wana kemudian mencontohkan mangkraknya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sejak tahun 2007 meski yang terbaru polisi telah menampilkan dua tersangka berinisial RM dan RB.
"Jangan sampai dihentikan di dua orang pelaku tersebut. Sehingga kita tidak bisa melakukan penelusuran lebih lanjut pada siapa misalnya aktor intelektualnya," tegasnya.
Selain itu ICW juga menyoroti kasus ancaman bom terhadap dua mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif pada 9 Januari 2019 yang hingga saat ini tidak ada perkembangannya, bahkan sketsa wajah pelaku juga tak kunjung selesai digambar penyidik kepolisian.
“Kasus teror yang menimpa para karyawan bahkan pimpinan KPK bukan kali ini saja. ICW mencatat ada sebanyak 15 orang yang bekerja di KPK baik sebagai karyawan maupun komisioner telah mengalami teror," kata dia.
"Jenis terornya bermacam-macam, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan,” kata Wana.
Lebih lanjut, pegiat antikorupsi juga disebut kerap diserang oleh koruptor melalui peretasan alat komunikasi digital untuk mendapatkan informasi mengenai strategi advokasi yang sedang dan akan dilakukan oleh para
pegiat antikorupsi.
Baca Juga: KPK Berharap Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus Air Keras Novel Baswedan
Berdasarkan catatan ICW, ada tiga korban yang mengalami serangan digital pada saat melakukan advokasi tolak revisi UU KPK.
“Dua dari tiga orang tersebut merupakan akademisi yang rutin menyuarakan sikapnya terhadap pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dengan cara melakukan panggilan ke nomor target dengan menggunakan nomor yang berasal dari luar negeri secara terus menerus dan berbeda-beda,” jelas Wana.
Dampak dari tindakan tersebut yakni nomor target sulit untuk mengangkat telepon dari orang yang dikenalnya. Selain itu, target tidak dapat melakukan aktivitas apapun di MP-nya karena telepon masuk yang nomornya tidak jelas tersebut.
Pola lainnya yaitu pelaku melakukan peretasan terhadap alat komunikasi milik target dengan mengirimkan pesan ke seluruh kontak yang berisi mendukung revisi UU KPK. Ketika seseorang ingin mengkonfirmasi keabsahan pesan tersebut kepada si target, nomor teleponnya tidak aktif karena telah diambil alih oleh pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi