Suara.com - Tak seperti para pendahulunya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bersama keempat pimpinan lainnya bakal lebih banyak melakukan tindakan pencegahan.
Firli mengatakan, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merevisi undang-undang sebelumnya.
"Setelah UU KPK diubah, ada enam tugas pokok kami. Pertama, melakukan pencegahan supaya tak terjadi korupsi. Ini harus kami jawab,” kata Firli, Senin (30/12/2019).
Ia mengatakan, pada periode sebelumnya yang dipimpin Agus Rahardjo Cs, selama 2015 sampai 2019, Deputi Pencegahan KPK mampu menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang terbilang besar.
"Nilainya cukup besar jika dibandingkan hasil yang dipakai dari penegakan hukum, khususnya Kedeputian Penindakan. Yang berhasil diselamatkan oleh Deputi Pencegahan mencapai Rp 61,5 triliun,” kata Firli.
Sebagai perbandingan, kata Firli, uang yang didapat dari penindakan KPK—terhitung sebagai pemasukan negara nonpajak—pada periode sebelumnya adalah Rp 1,47 triliun.
"Artinya kekayaan negara yang diselamatkan dalam mencegah korupsi itu lebih besar dari sekadar penindakan,” kata dia.
Namun, Firli memastikan tidak “menganak-tirikan” fungsi tim penindakan KPK.
"Untuk penindakan tetap dilakukan.”
Baca Juga: Firli Bahuri: Presiden Tak Pernah Intervensi Kinerja KPK Termasuk Dewas
Berita Terkait
-
Firli Bahuri: Presiden Tak Pernah Intervensi Kinerja KPK Termasuk Dewas
-
Ketua KPK Firli: Kami Akan Kerja Keras Memberantas Korupsi di Indonesia
-
ICW Sebut Negara Gagal Lindungi KPK dan Pegiat Antikorupsi
-
ICW: 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi karena Jokowi dan DPR
-
Kapolri Idham Aziz Ungkap Pelaku Novel, Firli Bahuri Beri Apresiasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI