Suara.com - Ratusan korban banjir mulai mendatangi Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jalan Ampera VII, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Mereka datang guna merestorasi atau memperbaiki surat-surat berharga yang rusak akibat banjir.
Salah satu Arsiparis ANRI, Kadir mengatakan, proses merestorasi surat-surat berharga yang basah akibat banjir perlu kehati-hatian. Sebab, kondisi surat-surat yang basah rentan robek jika tidak hati-hati dalam mengerjakannya.
"Kami punya moto dan seprofesional mungkin dalam bekerja, di sana ada moto kami yaitu sabar, teliti, dan hati-hati," kata Kadir di ANRI, Jalan Ampera VII, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Kadir menjelaskan, untuk merestorasi surat-surat berharga yang basah akibat banjir hal pertama yang dilakukan yakni membuka tumpukan surat yang basah satu persatu secara perlahan. Proses memisahkan antara lembar surat yang satu dengan yang lain ini kata dia, perlu kehati-hatian agar tidak rusak atau sobek.
"Kalau tidak sabar kondisinya basah dan rapuh. Cara penangananya buka satu-satu perlembar. Kemudian kita urai perlembar," ujarnya.
Setelah lembaran surat tersebut berhasil diurai, langkah selanjutnya yakni proses pengeringan. Dalam proses pengeringan ini pihaknya tidak menggunakan cahaya matahari melainkan bantuan kipas angin atau AC agar kelembaban yang dibutuhkan dalam proses pengeringan tetap stabil.
"Kita tidak dijemur dengan matahari tapi menggunakan kipas angin dan suhu AC. Suhu kami maksimal 23 derajat, tidak boleh di atas 50 atau 60 derajat," katanya.
Setelah kering, jika ada surat-surat yang robek maka bisa dilem dengan menggunakan filmmoplast. Kemudian, jika ada bagian surat yang tampak bergelombang ketika sudah kering dapat dipres menggunakan strika atau alat mesin pres dengan suhu yang tidak terlalu panas.
"Waktu menstrika juga arsip harus dilindungi dulu dengan kertas agar tidak langsung ke dokumen," ujarnya.
Baca Juga: Korban Banjir Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Menurut dia, umumnya untuk merestorasi surat-surat yang basah perlembarnya bisa memakan waktu hingga tiga jam. Namun semua itu tergantung pada seberapa parah kondisi surat-surat tersebut.
"Kalau waktu tergantung kondisi arsipnya, kalau sangat basah minimal tiga jam," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?