Suara.com - Ratusan korban banjir mulai mendatangi Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jalan Ampera VII, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Mereka datang guna merestorasi atau memperbaiki surat-surat berharga yang rusak akibat banjir.
Salah satu Arsiparis ANRI, Kadir mengatakan, proses merestorasi surat-surat berharga yang basah akibat banjir perlu kehati-hatian. Sebab, kondisi surat-surat yang basah rentan robek jika tidak hati-hati dalam mengerjakannya.
"Kami punya moto dan seprofesional mungkin dalam bekerja, di sana ada moto kami yaitu sabar, teliti, dan hati-hati," kata Kadir di ANRI, Jalan Ampera VII, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Kadir menjelaskan, untuk merestorasi surat-surat berharga yang basah akibat banjir hal pertama yang dilakukan yakni membuka tumpukan surat yang basah satu persatu secara perlahan. Proses memisahkan antara lembar surat yang satu dengan yang lain ini kata dia, perlu kehati-hatian agar tidak rusak atau sobek.
"Kalau tidak sabar kondisinya basah dan rapuh. Cara penangananya buka satu-satu perlembar. Kemudian kita urai perlembar," ujarnya.
Setelah lembaran surat tersebut berhasil diurai, langkah selanjutnya yakni proses pengeringan. Dalam proses pengeringan ini pihaknya tidak menggunakan cahaya matahari melainkan bantuan kipas angin atau AC agar kelembaban yang dibutuhkan dalam proses pengeringan tetap stabil.
"Kita tidak dijemur dengan matahari tapi menggunakan kipas angin dan suhu AC. Suhu kami maksimal 23 derajat, tidak boleh di atas 50 atau 60 derajat," katanya.
Setelah kering, jika ada surat-surat yang robek maka bisa dilem dengan menggunakan filmmoplast. Kemudian, jika ada bagian surat yang tampak bergelombang ketika sudah kering dapat dipres menggunakan strika atau alat mesin pres dengan suhu yang tidak terlalu panas.
"Waktu menstrika juga arsip harus dilindungi dulu dengan kertas agar tidak langsung ke dokumen," ujarnya.
Baca Juga: Korban Banjir Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Menurut dia, umumnya untuk merestorasi surat-surat yang basah perlembarnya bisa memakan waktu hingga tiga jam. Namun semua itu tergantung pada seberapa parah kondisi surat-surat tersebut.
"Kalau waktu tergantung kondisi arsipnya, kalau sangat basah minimal tiga jam," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO