Suara.com - Reynhard Sinaga (36) harus menjalani hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap sedikitnya 190 pria di Inggris. Hampir setiap malam, Reynhard melancarkan aksinya mencari mangsa baru.
Reyhard telah menjalankan aksi bejatnya selama kurang lebih 2,5 tahun terakhir. Ia menyewa sebuah apartemen di Princess Street pusat Kota Manchester, Inggris.
Tak jauh dari apartemen tempat ia tinggal, ada dua klub malam yang sering menjadi incarannya, yakni Factory Nightclub dan Fifth Nightclub.
Dialihbahasakan dari The Guardian, Selasa (7/1/2020), mahasiswa yang sedang menempuh gelar doktoral di Leeds University itu biasanya akan keluar dari apartemen di tengah malam dan menunggu di luar klub malam.
Reynhard hanya perlu berjalan kaki selama beberapa menit untuk tiba di depan klub malam itu. Tak butuh waktu lama bagi Reynhard untuk menemukan mangsanya di sana.
Ia mengincar pemuda yang berusia belasan tahun atas awal 20 tahun yang berada di sekitar klub malam itu, pemuda heteroseksual yang sendirian setelah diusir penjaga klub atau kehilangan teman mereka.
"Mereka (yang jadi incaran Reynhard) tidak menginginkan apa pun selain malam yang indah bersama teman-teman mereka," kata Hakim Suzanne Goddard QC.
Reynhard juga mengincar pemuda yang tak memiliki uang untuk naik taksi ke rumah atau mereka yang kehabisan baterai ponsel. Selain itu ia juga mengincar pemuda yang tampak sakit setelah mabuk di dalam klub malam.
Saat berhasil menemukan targetnya, Reynhard langsung mendekatinya dan menawarkan bantuan.
Baca Juga: Reynhard Sinaga Perkosa Ratusan Pria di Inggris, Begini Respon Kemenlu
Kemudian ia membawa mereka ke apartemen miliknya, membius mereka dengan 'ramuan sihir hitam' dan melancarkan aksi bejatnya.
Reynhard mengklaim aksi tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dengan para korbannya. Namun, pengakuan tersebut ditolak mentah-mentah oleh empat juri pengadilan di Menchester.
Dari rekaman video aksi kekerasan seksual yang dilancarkan oleh Reynhard, beberapa pria dalam video tersebut terdengar mendengkur saat Reynhard sedang beraksi. Hal ini menguatkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Reynhard merupakan tindak pemerkosaan.
Catatan redaksi: Artikel ini dipublikasikan agar publik waspada terhadap modus serupa yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga maupun pemerkosa lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi