Suara.com - Reynhard Sinaga mahasiswa S3 asal Indonesia diancam hukuman seumur hidup atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria.
Kasus pemerkosaan ini menjadi berita yang sangat mengejutkan bagi keluarga Reynhard Sinaga di Indonesia. Mereka tidak tahu sama sekali sebelumnya.
Disadur dari Dailymail, Selasa (7/1/2020) Hakim Suzanne Goddard QC juga mengungkapkan bahwa keluarga Reynhard yang datang ke persidangan tidak tahu apa-apa tentang kasus pemerkosaan terbesar di Inggris itu.
Ibu dan saudara perempuan Reynhard sering datang ke persidangan. Sementara ayah Reynhard menolak berkomentar tentang kasus ini.
Kehidupan Sinaga di Inggris sebagai mahasiswa abadi ini didanai oleh uang yang dikirim ayahnya, seorang pengusaha properti.
Reynhard enggan kembali ke Indonesia karena orang tuanya tidak mengetahui bahwa dia seorang gay. Mereka ingin Sinaga menikah dan menetap di Indonesia
"Ayahnya adalah orang yang sangat kaya. Mereka memiliki rumah besar di pusat kota Jakarta. Dia akan menyombongkan pelayan, supir, segala macam," ujar seorang temannya.
Reynhard memiliki adik perempuan dan laki-laki. Ia memilih menutupi homoseksualitasnya saat pulang ke Indonesia. Ia mengaku akan berpenampilan yang lebih konservatif saat mengunjungi keluarga di tanah kelahirannya.
"Kesan saya adalah bahwa keluarga mengetahui dia (Sinaga) tidak normal tetapi dia tidak pernah memberi tahu mereka bahwa dia gay," ujar teman Sinaga.
Baca Juga: Berita Duka, Ibunda Vino G Bastian Meninggal Dunia
Untuk diketahui, Sinaga dihukum karena 159 serangan, termasuk 136 pemerkosaan, delapan percobaan perkosaan dan 15 serangan tidak senonoh terhadap 48 korban. Empat uji coba perkosaan diadakan selama 18 bulan.
Polisi menemukan rekaman video terkait penyerangan Sinaga kepada 195 pria yang berbeda, dimana 70 di antaranya belum dilacak. Pihak berwajib yakin angka ini bisa lebih tinggi.
Sebab video-video yang ditemukan polisi berasal dari 2015 hingga 2017. Padahal Sinaga datang ke Inggris pada 2007.
Sumber mengatakan: "Apa yang dia lakukan pada tahun-tahun berikutnya tidak diketahui dan mungkin ada lebih banyak korban."
Berita Terkait
-
GHB, Obat Bius yang Polisi Yakini Digunakan Reynhard Sinaga
-
Reynhard Sinaga Pakai Ramuan Sihir Hitam untuk Memangsa Korbannya
-
Trending Topic Twitter Pagi Ini Dibanjiri Kasus Reynhard Sinaga
-
Sosok Reynhard Sinaga, Mahasiswa Indonesia Pemerkosa Ratusan Pria Inggris
-
Reynhard Sinaga Anak Taipan Depok Terkenal di Inggris Usai Perkosa 190 Pria
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional