Suara.com - Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pembunuh ibu dan anak yang ditemukan tewas di kamar yang berada dalam PT MBP yang berada di kawasan Desa Bakung Kecamatan Maro Sebo, Provinsi Jambi.
Polisi berhasil menangkap T, pelaku pembunuhan T (40) dan N (17) dan saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus.
“Iya sudah ditangkap. Sudah dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto kepada Jambiseru.com-jaringan Suara.com pada Minggu (12/1/2020).
Selain itu, untuk identitas pelaku dan motif pembunuhan tersebut saat ini belum bisa diketahui.
“Nanti saja, tunggu konferensi pers,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan yang dilakukan T terjadi pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian terjadi di dalam mess PT MBP.
Berdasar hasil visum luar terhadap dua korban, di tubuh mereka terdapat luka benturan benda tumpul di wajah. Dan untuk anak itu sendiri terdapat luka tusukan di leher.
Selain itu, petugas mengamankan satu set rekorder cctv dan benda-benda tindak pidana yang berada di sekitar lokasi pembunuhan.
Baca Juga: Anak dan Ibu Ditemukan Tak Bernyawa di Jambi, Polisi Temukan Luka Tusukan
Berita Terkait
-
Anak dan Ibu Ditemukan Tak Bernyawa di Jambi, Polisi Temukan Luka Tusukan
-
Sebanyak 14 Kasus Pembunuhan Sadis di Banten Selama 2019 Berhasil Diungkap
-
Pembunuhan Sadis di Madura Berlatar Kisah Selingkuh Istri Pelaku dan Korban
-
Kasus Pembunuhan Sadis Terkuak, Pelaku Akui Arahkan Celurit ke Leher Korban
-
Sadis! Pemotor Tewas Dengan Leher Hampir Putus dan Jantung Nyaris Keluar
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur