News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
  • Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan perangkat yang tidak diperlukan.
  • Jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun bagi terdakwa.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Jaksa menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti total Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menggunakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam uraian dakwaan, jaksa sebelumnya menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady.

Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.

Jaksa juga menyebut pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tidak melalui evaluasi harga maupun survei, serta berdampak pada tidak optimalnya penggunaan perangkat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Load More