- Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
- Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan perangkat yang tidak diperlukan.
- Jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun bagi terdakwa.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Jaksa menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti total Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.
Dalam uraian dakwaan, jaksa sebelumnya menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.
Jaksa juga menyebut pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tidak melalui evaluasi harga maupun survei, serta berdampak pada tidak optimalnya penggunaan perangkat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!