Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat secara class action oleh sejumlah warga korban banjir. Untuk menghadapi proses hukumnya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tenaga ahli.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana mengatakan pemanggilan tenaga ahli ini nantinya akan melihat keperluan dalam menghadapi gugatan. Untuk urusan hukumnya sendiri Yayan mengaku bisa menghadapinya bersama biro hukum.
"Kalau memang perlu tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kami perlukan nanti kami panggil. Kalau kayak hukum acaranya nanti kami sudah menguasai," ujar Yayan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Menurutnya tenaga ahli nanti akan menangani persoalan diluar hukum acaranya. Di antaranya seperti mengkaji kerusakan hingga ganti rugi karena banjir yang dialami penggugat.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. Oh ternyata kita perlu ahli yang bidangnya apa," jelasnya.
Yayan memperkirakan timnya nanti bisa berisikan 9-12 orang. Nantinya tugasnya akan dibagi-bagi sesuai proses hukum yang dijalankan.
"Kalau keseluruhan satu bagian, satu tim. Nanti dibagi, kan ada PTUN, pengadilan Jakpus, dan lain-lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan karena kejadian banjir besar pekan lalu siap menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gugatan dalam bentuk class action itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini.
Baca Juga: Sekolah Terdampak Banjir di Sulsel Diinstruksikan untuk Diliburkan
Hal itu diungkap oleh Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis. Ia menyebut pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum menggugat Anies ini. Di antaranya seperti pendaftaran hingga verifikasi.
"Rencananya kami hari ini, sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya ke PN Jakpus," ujar Diarson saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Tertipu, Ini Tips Kenali Mobil Bekas Banjir
-
Kantor Kementerian Keuangan Banjir: Bagaimana Mengatasinya?
-
Anies Sebut Tak Ada Mal Tutup, Faktanya 2 Mal Kebanjiran Belum Buka
-
Kerugian Akibat Banjir Capai Rp 43 Miliar, Anies Bakal Digugat Hari Ini
-
Melihat Data Penanganan Banjir dari Tahun ke Tahun
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?