Suara.com - Mantan anggota Polri berinisial AM (41) dicokok aparat Polres Gowa terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menggerebek AM sedang berpesta sabu dengan AS, tukang las di rumahnya di Dusun Sari Te’ne, Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (13/1/2020) kemarin.
"Salah satu pelaku merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari kesatuannya di Polres Bombana Polda Sultra tahun 2017 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan seperti dikutip Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, AM dan rekannya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di rumah pecatan polisi tersebut.
"Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah lelaki AS kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan," katanya.
Polisi pun menemukan banyak barang bukti saat menggeledah rumah AS. Barang bukti itu di antaranya adalah 13 paket sabu seberat 2,4 gram, 2 buah bening kosong, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api, 1 satu buah sendok plastik dan 1 satu bungkus rokok.
Dari penyidikan sementara, sabu-sabu yang dikonsumsi AM dan AS ternyata dipasok dari seorang narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.
"Kedua pelaku mendapatkan sabu melalui perantara seorang napi yang berada di lembaga pemasyarakatan Makassar kemudian diarahkan menemui seorang pengedar di Makassar,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Perawat Pesta Sabu di RSUD Sultan Iskanda Muda, Jukir Ikut Dicokok Polisi
Berita Terkait
-
3 Bulan Sekali Nunung Srimulat Pesan Sabu ke Kurirnya
-
Tak Terima Dipecat karena Nyabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
-
Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba Rio Reifan Ditunda
-
Baru Bebas, Ridho Rhoma Dapat Tawaran Konser Hingga Sinetron
-
Pakai Sabu Biar Giat Layani Tamu, Amelia Menangis Bilang Kapok ke Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak