Suara.com - Ahli hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Ia mengaku hadir atas undangan Kemendagri guna menjadi saksi ahli dalam gelar perkara terkait belum dilantiknya Bupati Kepulauan Talaud Elly Englebert Lasut (E2L).
"Saya diundang ke Kemendagri untuk dimintai pendapat sehubungan dengan kasus pelantikan Bupati Talaud yang sampai hari ini sudah hampir enam bulan masih terkatung. Apakah Bupati Talaud ini masih bisa dilantik atau tidak, karena itu saya diminta pendapatnya," kata Yusril di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Yusril berpendapat, alasan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey belum melantik Elly lantaran dianggap telah menjabat selama dua periode itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, KPU RI sendiri telah meloloskan Elly sebagai calon kepala daerah.
"Jadi bukan lagi persoalan sebatas berkepanjangan, apakah yang bersangkutan itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum, memang agak kontroversial tentang hal itu. Walaupun, menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full 5 tahun yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan," katanya.
Yusril lantas mengatakan, ketika Elly telah dinyatakan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih oleh KPU, maka tidak lagi perlu dipersoalkan terkait syarat pencalonannya. Sebab, KPU itu sendiri dikatakan Yusril dalam memutuskan Elly sebagai calon terpilih berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau KPU nyatakan sudah ini menang, dan KPU menetapkan beliau menang itu kan berdasarkan putusan MK, dan putusan MK itu final. Jadi sudah nggak bisa lagi kalau sudah dilantik, lalu dipersoalkan persyaratannya, sudah lewat," katanya.
Untuk diketahui, Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Arunde Parapaga merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada Talaud 2018.
Kemudian, Welly Titah yang merupakan kompetitor Elly menggugat ke pengadilan ihwal Elly dianggap telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.
Elly sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009. Ia kemudian kembali maju dan memenangi Pilkada Talaud 2009. Dalam perjalanannya, Elly yang belum menyelesaikan massa jabatannya itu terseret kasus korupsi.
Baca Juga: Ancaman-ancaman Garuda Indonesia ke Sriwijaya Air Dibongkar Yusril
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang