Suara.com - Benhur Lalenoh yang merupakan perantara penerima suap untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Benhur Lalenoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda sejumlah Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2019).
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Benhur Lalenoh divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui Benhur Lelenoh agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.
Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.
Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.
Uang Rp 100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp 2,818 miliar) dan pasar Lirung (senilai Rp 2,965 miliar).
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp 50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp 50 juta.
Baca Juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintah Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.
Sri Wahyumi selanjutnya meminta Bernard untuk membelikan 1 jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan 1 jam tangan Rolex senilai Rp 224,5 juta di Plaza Indoensia Jakarta diambil keesokan harinya.
Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahumi.
Setelah membeli barang-barang tersebut, Benhur melapor ke Sri Wahyumi dan akan berangkat ke kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri pun akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di hotel Mercure, Jakarta.
Terkait perkara ini, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS