Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (12/1) akhir pekan lalu, terdapat satu korban luka bernama Hadi Iqbal Ramdani (21).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP( 17), YS (18), YM (16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16) dan PNB .
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menyebut, telah meringkus sebanyak 21 orang. Namun, hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selesai.
"Pelaku yang diamankan 21 orang, dari hasil pemeriksaan yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang yang diketahui sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat penangkapan," kata Audie dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Insiden yang pecah pada pukul 02.00 WIB dini hari itu, melibatkan dua kelompok pemuda. Kedua kelompok tersebut adalah pemuda Borobudur dengan pemuda Kebon Pisang Jelambar Jakarta Barat.
Tawuran berawal saat kelompok pemuda Kebon Pisang Jelemabar menyerang pemuda Borobudur. Mereka menyerang dengan batu, busur panah, petasan, hingga bom molotov.
Tak tinggal diam, pemuda Borobudur membalas serangan tersebut sehingga bemtrokan pecah. Dua kelompok tersebut saling serang menggunakan berbagai macam senjata di jalur TransJakarta depan Menara Latumenten Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menyebut, Hadi selaku korban saat itu berada di jalur TransJakarta. Saat menghindar, dia malah kena bacokan celurit oleh salah satu tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Tawuran di Jakbar, 3 Didor karena Melawan
"Tiba-tiba dari belakang pelaku menyabet korban dengan celurit ke bagian perut hingga mengakibatkan korban luka," papar Arsya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa enam buah celurit serta golok dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Tawuran di Jakbar, 3 Didor karena Melawan
-
Aksi Tawuran di Manggarai Diduga Akibat Provokasi di Medsos
-
Dari Medsos Picu Tawuran, Remaja Diculik dan Dianiaya Geng Jawara Kampung
-
Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan Polisi, Tiga Bawa Senjata Tajam
-
Beredar, Video Tawuran Antar Warga di Hari Lebaran
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar