Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (12/1) akhir pekan lalu, terdapat satu korban luka bernama Hadi Iqbal Ramdani (21).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP( 17), YS (18), YM (16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16) dan PNB .
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menyebut, telah meringkus sebanyak 21 orang. Namun, hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selesai.
"Pelaku yang diamankan 21 orang, dari hasil pemeriksaan yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang yang diketahui sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat penangkapan," kata Audie dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Insiden yang pecah pada pukul 02.00 WIB dini hari itu, melibatkan dua kelompok pemuda. Kedua kelompok tersebut adalah pemuda Borobudur dengan pemuda Kebon Pisang Jelambar Jakarta Barat.
Tawuran berawal saat kelompok pemuda Kebon Pisang Jelemabar menyerang pemuda Borobudur. Mereka menyerang dengan batu, busur panah, petasan, hingga bom molotov.
Tak tinggal diam, pemuda Borobudur membalas serangan tersebut sehingga bemtrokan pecah. Dua kelompok tersebut saling serang menggunakan berbagai macam senjata di jalur TransJakarta depan Menara Latumenten Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menyebut, Hadi selaku korban saat itu berada di jalur TransJakarta. Saat menghindar, dia malah kena bacokan celurit oleh salah satu tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Tawuran di Jakbar, 3 Didor karena Melawan
"Tiba-tiba dari belakang pelaku menyabet korban dengan celurit ke bagian perut hingga mengakibatkan korban luka," papar Arsya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa enam buah celurit serta golok dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Tawuran di Jakbar, 3 Didor karena Melawan
-
Aksi Tawuran di Manggarai Diduga Akibat Provokasi di Medsos
-
Dari Medsos Picu Tawuran, Remaja Diculik dan Dianiaya Geng Jawara Kampung
-
Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan Polisi, Tiga Bawa Senjata Tajam
-
Beredar, Video Tawuran Antar Warga di Hari Lebaran
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh