Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (12/1) akhir pekan lalu, terdapat satu korban luka bernama Hadi Iqbal Ramdani (21).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP( 17), YS (18), YM (16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16) dan PNB .
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menyebut, telah meringkus sebanyak 21 orang. Namun, hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selesai.
"Pelaku yang diamankan 21 orang, dari hasil pemeriksaan yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang yang diketahui sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat penangkapan," kata Audie dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Insiden yang pecah pada pukul 02.00 WIB dini hari itu, melibatkan dua kelompok pemuda. Kedua kelompok tersebut adalah pemuda Borobudur dengan pemuda Kebon Pisang Jelambar Jakarta Barat.
Tawuran berawal saat kelompok pemuda Kebon Pisang Jelemabar menyerang pemuda Borobudur. Mereka menyerang dengan batu, busur panah, petasan, hingga bom molotov.
Tak tinggal diam, pemuda Borobudur membalas serangan tersebut sehingga bemtrokan pecah. Dua kelompok tersebut saling serang menggunakan berbagai macam senjata di jalur TransJakarta depan Menara Latumenten Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menyebut, Hadi selaku korban saat itu berada di jalur TransJakarta. Saat menghindar, dia malah kena bacokan celurit oleh salah satu tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Tawuran di Jakbar, 3 Didor karena Melawan
"Tiba-tiba dari belakang pelaku menyabet korban dengan celurit ke bagian perut hingga mengakibatkan korban luka," papar Arsya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa enam buah celurit serta golok dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Tawuran di Jakbar, 3 Didor karena Melawan
-
Aksi Tawuran di Manggarai Diduga Akibat Provokasi di Medsos
-
Dari Medsos Picu Tawuran, Remaja Diculik dan Dianiaya Geng Jawara Kampung
-
Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan Polisi, Tiga Bawa Senjata Tajam
-
Beredar, Video Tawuran Antar Warga di Hari Lebaran
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem