Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (12/1) akhir pekan lalu, terdapat satu korban luka bernama Hadi Iqbal Ramdani (21).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP( 17), YS (18), YM (16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16) dan PNB .
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menyebut, telah meringkus sebanyak 21 orang. Namun, hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selesai.
"Pelaku yang diamankan 21 orang, dari hasil pemeriksaan yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang yang diketahui sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat penangkapan," kata Audie dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Insiden yang pecah pada pukul 02.00 WIB dini hari itu, melibatkan dua kelompok pemuda. Kedua kelompok tersebut adalah pemuda Borobudur dengan pemuda Kebon Pisang Jelambar Jakarta Barat.
Tawuran berawal saat kelompok pemuda Kebon Pisang Jelemabar menyerang pemuda Borobudur. Mereka menyerang dengan batu, busur panah, petasan, hingga bom molotov.
Tak tinggal diam, pemuda Borobudur membalas serangan tersebut sehingga bemtrokan pecah. Dua kelompok tersebut saling serang menggunakan berbagai macam senjata di jalur TransJakarta depan Menara Latumenten Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menyebut, Hadi selaku korban saat itu berada di jalur TransJakarta. Saat menghindar, dia malah kena bacokan celurit oleh salah satu tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Tawuran di Jakbar, 3 Didor karena Melawan
"Tiba-tiba dari belakang pelaku menyabet korban dengan celurit ke bagian perut hingga mengakibatkan korban luka," papar Arsya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa enam buah celurit serta golok dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Tawuran di Jakbar, 3 Didor karena Melawan
-
Aksi Tawuran di Manggarai Diduga Akibat Provokasi di Medsos
-
Dari Medsos Picu Tawuran, Remaja Diculik dan Dianiaya Geng Jawara Kampung
-
Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan Polisi, Tiga Bawa Senjata Tajam
-
Beredar, Video Tawuran Antar Warga di Hari Lebaran
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni