Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyatakan keputusan terkait boleh atau tidaknya penggunaan pakaian adat koteka dalam persidangan sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.
Makmur hanya memastikan bahwa tak ada maksud dari pihaknya untuk mendiskriminasi aktivis Papua yang hendak menggunakan pakaian adat dalam persidangan.
Menurut Makmur pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan pengadilan di Jayapura terkait penggunaan koteka dalam persidangan. Makmur lantas mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diterima tidak ada terdakwa yang mengenakan pakaian adat koteka dalam persidangan di Jayapura.
"Pada prinsipnya penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada kejadian terdakwa menghadap ke persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk koteka," kata Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Karena penjelasan dari pimpinan pengadilan disana bahwa untuk pakaian koteka itu hanya digunakan dalam upacara-upacara adat tertentu," sambungnya.
Makmur mengatakan, keputusan boleh atau tidaknya penggunaan koteka dalam sidang lanjutan enam aktivis Papua sepenuhnya menjadi wewenang mejelis hakim. Dia hanya menyampaikan bahwa tak ada niat atau maksud dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendiskriminasi terkait penggunaan pakaian adat koteka.
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya. Satu sikap dari pengadilan bahwa pengadilan sama sekali tidak pernah berniat atau menerapkan diskriminasi terhadap budaya dari seseorang khususnya teman-teman di Papua," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum enam aktivis Papua, Michael Himan memastikan dua dari enam terdakwa akan tetap mengenakan koteka dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) hari ini.
Meski pekan lalu Majelis Hakim menunda persidangan lantaran dua terdakwa tersebut mengenakan koteka dalam persidangan.
Baca Juga: Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
Michael menuturkan sebagai kuasa hukum pihaknya tidak bisa melarang hak kliennya, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni untuk mengenakan koteka dalam persidangan. Apalagi, kata Michael, majelis hakim tidak memberi penjelasan secara detil terkait larangan tersebut.
"Kesopanan, tapi kesopanan seperti apa nggak pernah dijelaskan secara detail. Sehingga para tapol Papua Surya Cs tetap akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi suara.com, Senin (20/1/2020).
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka
-
PN Jakpus Kebanjiran, Jaksa Tipikor Naik Perahu Karet ke Ruang Sidang
-
Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
-
Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua
-
Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora, Tapol Papua Pakai Pakaian Adat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap