Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyatakan keputusan terkait boleh atau tidaknya penggunaan pakaian adat koteka dalam persidangan sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.
Makmur hanya memastikan bahwa tak ada maksud dari pihaknya untuk mendiskriminasi aktivis Papua yang hendak menggunakan pakaian adat dalam persidangan.
Menurut Makmur pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan pengadilan di Jayapura terkait penggunaan koteka dalam persidangan. Makmur lantas mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diterima tidak ada terdakwa yang mengenakan pakaian adat koteka dalam persidangan di Jayapura.
"Pada prinsipnya penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada kejadian terdakwa menghadap ke persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk koteka," kata Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Karena penjelasan dari pimpinan pengadilan disana bahwa untuk pakaian koteka itu hanya digunakan dalam upacara-upacara adat tertentu," sambungnya.
Makmur mengatakan, keputusan boleh atau tidaknya penggunaan koteka dalam sidang lanjutan enam aktivis Papua sepenuhnya menjadi wewenang mejelis hakim. Dia hanya menyampaikan bahwa tak ada niat atau maksud dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendiskriminasi terkait penggunaan pakaian adat koteka.
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya. Satu sikap dari pengadilan bahwa pengadilan sama sekali tidak pernah berniat atau menerapkan diskriminasi terhadap budaya dari seseorang khususnya teman-teman di Papua," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum enam aktivis Papua, Michael Himan memastikan dua dari enam terdakwa akan tetap mengenakan koteka dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) hari ini.
Meski pekan lalu Majelis Hakim menunda persidangan lantaran dua terdakwa tersebut mengenakan koteka dalam persidangan.
Baca Juga: Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
Michael menuturkan sebagai kuasa hukum pihaknya tidak bisa melarang hak kliennya, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni untuk mengenakan koteka dalam persidangan. Apalagi, kata Michael, majelis hakim tidak memberi penjelasan secara detil terkait larangan tersebut.
"Kesopanan, tapi kesopanan seperti apa nggak pernah dijelaskan secara detail. Sehingga para tapol Papua Surya Cs tetap akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi suara.com, Senin (20/1/2020).
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka
-
PN Jakpus Kebanjiran, Jaksa Tipikor Naik Perahu Karet ke Ruang Sidang
-
Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
-
Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua
-
Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora, Tapol Papua Pakai Pakaian Adat
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Megawati Kirim Surat Duka Cita untuk Pemimpin Tertinggi Iran, Soroti Serangan Militer AS-Israel
-
HNW Minta Prabowo Ingatkan Donald Trump: Jika Serius dengan BoP, Hentikan Perang
-
Seskab Teddy Ungkap SBY dan Jokowi Hadir di Istana, Megawati Masih Teka-teki
-
Polda Sumut Sita 2 Ekskavator di Mandailing Natal, Upaya Angkut Alat Bukti Sempat Dihalangi Oknum
-
Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis