Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyatakan keputusan terkait boleh atau tidaknya penggunaan pakaian adat koteka dalam persidangan sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.
Makmur hanya memastikan bahwa tak ada maksud dari pihaknya untuk mendiskriminasi aktivis Papua yang hendak menggunakan pakaian adat dalam persidangan.
Menurut Makmur pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan pengadilan di Jayapura terkait penggunaan koteka dalam persidangan. Makmur lantas mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diterima tidak ada terdakwa yang mengenakan pakaian adat koteka dalam persidangan di Jayapura.
"Pada prinsipnya penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada kejadian terdakwa menghadap ke persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk koteka," kata Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Karena penjelasan dari pimpinan pengadilan disana bahwa untuk pakaian koteka itu hanya digunakan dalam upacara-upacara adat tertentu," sambungnya.
Makmur mengatakan, keputusan boleh atau tidaknya penggunaan koteka dalam sidang lanjutan enam aktivis Papua sepenuhnya menjadi wewenang mejelis hakim. Dia hanya menyampaikan bahwa tak ada niat atau maksud dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendiskriminasi terkait penggunaan pakaian adat koteka.
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya. Satu sikap dari pengadilan bahwa pengadilan sama sekali tidak pernah berniat atau menerapkan diskriminasi terhadap budaya dari seseorang khususnya teman-teman di Papua," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum enam aktivis Papua, Michael Himan memastikan dua dari enam terdakwa akan tetap mengenakan koteka dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) hari ini.
Meski pekan lalu Majelis Hakim menunda persidangan lantaran dua terdakwa tersebut mengenakan koteka dalam persidangan.
Baca Juga: Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
Michael menuturkan sebagai kuasa hukum pihaknya tidak bisa melarang hak kliennya, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni untuk mengenakan koteka dalam persidangan. Apalagi, kata Michael, majelis hakim tidak memberi penjelasan secara detil terkait larangan tersebut.
"Kesopanan, tapi kesopanan seperti apa nggak pernah dijelaskan secara detail. Sehingga para tapol Papua Surya Cs tetap akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi suara.com, Senin (20/1/2020).
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka
-
PN Jakpus Kebanjiran, Jaksa Tipikor Naik Perahu Karet ke Ruang Sidang
-
Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
-
Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua
-
Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora, Tapol Papua Pakai Pakaian Adat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov