Suara.com - Enam aktivis Papua didakwa melakukan tindak pidana makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara saat menggelar demonstrasi, beberapa bulan yang lalu.
Ada dua dakwaan alternatif yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Pada dakwaan pertama keenam aktivis Papua itu dijerat dengan pasal 106 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain," kata Permana.
Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang dijeratkan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara," kata Permana.
Ada tiga babak persidangan yang dilakukan untuk enam orang aktivis itu, persidangan pertama dilangsungkan dengan terdakwa Arina Elopere.
Pada persidangan kedua terdakwa yang dipanggil adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Setelah itu, persidangan terakhir dilakukan untuk terdakwa Dano Anes Tabuni.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada tahun depan Kamis (2/1/2020) untuk agenda pembacaan eksepsi karena keenamnya mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Diketahui, enam aktivis Papua, yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.
Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus. (Antara).
Berita Terkait
-
Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua
-
Surya Anta di Sidang Tapol Papua: Jangan Bungkam Demokrasi dengan Penjara!
-
Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora, Tapol Papua Pakai Pakaian Adat
-
Sidang Ditunda, Kubu Tapol Papua Semprot Jaksa karena Merasa Disepelekan
-
Tapol Papua Pakai Pakaian Adat di Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021