Suara.com - Kuasa hukum enam aktivis Papua Michael Himan memastikan dua dari enam terdakwa akan tetap mengenakan koteka dalam sidang lanjutan beragendakan jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2020).
Pekan lalu, majelis hakim menunda persidangan, lantaran dua terdakwa tersebut mengenakan koteka dalam persidangan.
Michael mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya tidak bisa melarang hak kliennya, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni untuk mengenakan koteka dalam persidangan. Apalagi, kata Michael, majelis hakim tidak memberi penjelasan secara detil terkait larangan tersebut.
"Kesopanan, tapi kesopanan seperti apa enggak pernah dijelaskan secara detail. Sehingga para tapol Papua Surya Cs tetap akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Senin (20/1/2020).
Michael mengatakan, sidang lanjutan tersebut rencananya bakal digelar pukul 13.00 WIB. Setelah sebelumnya dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.
"Pukul 13.00 WIB mulainya, barusan dikabarin Jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat Agustinus Setya Wahyu Triwiranto menunda sidang terhadap enam aktivis Papua pada, Senin (13/1/2020) pekan lalu. Sidang beragendakan jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum itu ditunda lantaran dua terdakwa, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni bersikeras tetap menggenakan koteka dalam persidangan.
Enam aktivis Papua didakwa melakukan tindak pidana makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara saat menggelar demonstrasi, beberapa bulan yang lalu. Keenam aktivis Papua itu, yakni Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.
Baca Juga: Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua
Berita Terkait
-
Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua
-
KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
-
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
-
Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus
-
Warga Polandia Napi Politik Papua Mengaku Diintimidasi dalam Sel Tahanan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia
-
Pilkada Lewat DPRD, Lemhannas Sudah Serahkan Kajian Rahasia ke Prabowo
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
-
Arus Pendek Listrik Bikin Rumah Lapak di Kebon Jeruk Terbakar, 12 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah