Suara.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjawab kritikan yang dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera yang dinilai kerap bepergian ke luar negeri untuk melakukan kunjungan kerja.
Menurut Prabowo, kunjungan ke luar negeri dibutuhkan oleh seorang Menhan dalam rangka mempelajari alutsista untuk memperkuat pertahanan nasional. Selain untuk keperluan melihat alutsista, kunjungan dimaksudkan juga untuk mencari dukungan dari negara lain.
"Memang kami butuh untuk keliling, menjajaki kemungkinan-kemungkinan. Kami harus pelajari alutsista yang ada. Kemudian, kami juga harus minta dukungan dari negara-negara lain karena belum tentu alutsista itu diberi kepada kami untuk dibeli," kata Prabowo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Sebelumnya, PKP mengkritisi kegiatan Prabowo Subianto yang dalam beberapa waktu belakangan dinilai sering melaksanakan kunker ke luar negeri.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan, agar kegiatan lebih efektif kunjungan kerja hingga ke luar negeri tidak perlu dilakukan.
Merujuk pada pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mardani mengatakan ada baiknya Prabowo mencari informasi melalui layar ponsel pintar atau smartphone ketimbang terus berpergian ke luar negeri.
"Pertama, Pak Jokowi saat 16 Agustus 2019 lalu sudah mengingatkan agar meminimalkan kunjungan ke luar negeri. Bahkan secara demonstratif, beliau menunjukkan via HP-nya kunjungan LN bisa melalui HP. Dunia sudah terkoneksi," kata Mardani kepada wartawan pada Jumat (17/1/2020).
Sebenarnya, Mardani menilai tidak ada yang salah dengan kunjungan ke luar negeri. Hanya saja, menurut dia, kunjungan kerja tersebut harus diiringi dengan laporan yang transparan serta hasil dan bukti.
"Kedua, kunjungan ke luar negeri monggo saja dilakukan tetapi mesti dipastikan return on investment-nya jauh lebih baik. Dan semua perlu disampaikan pada publik secara transparan. Ketiga, semua pejabat publik mesti siap untuk mendapat pengawasan dari publik karena dana yang digunakan memang dana masyarakat," katanya.
Baca Juga: Diteken Prabowo dan Presiden PKS, 2 Nama Cawagub Ini Disetor ke Anies Besok
Berita Terkait
-
Bahas Persoalan Natuna, Menhan Prabowo Sambangi DPR
-
Kritik Kunker Prabowo ke Luar Negeri, Balasan Gerinda: PKS Jangan Genit
-
Kritisi Kunker ke LN, Mardani Minta Prabowo Lihat Informasi dari Ponsel
-
Bertemu Menhan Prancis, Prabowo Tegaskan Ingin Perkuat Kerja Sama Alutsista
-
Rombak Direksi Asabri, Erick Thohir Minta Bantuan Mahfud hingga Prabowo
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu