Suara.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan tidak lagi mengeluarkan aturan atau prosedural operasional standar (POS) untuk penyelenggaran ujian sekolah berbasis nasional (USBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BSNP Abdul Mu'ti merujuk kepada ditiadakannya USBN sesuai penetapan yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Penetapan yang dilakukan Nadiem tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan ujian diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Dengan begitu, tidak ada lagi USBN yang akan diterapkan melainkan ujian sekolah di mana semua soal menjadi tanggung jawab sekolah masing-masing.
"USBN ditiadakan. Karena ditiadakan maka POS USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pedidikan," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BSNP, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2020).
Kemudian Mu'ti menjelaskan, soal-soal ujian sekolah itu dibuat sekolah masing-masing dan mengacu kepada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Mu'ti menyatakan kalau Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku.
Meski demikian, Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui bagaimana format untuk penyelenggaraan UN 2021. Pasalnya, pihaknya saat ini masih berfokus pada penyelenggaraan UN Tahun 2020.
"Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya," katanya.
Baca Juga: Menghapus Ujian Nasional, Strategi Perbaikan Mutu Pendidikan di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!