Suara.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan tidak lagi mengeluarkan aturan atau prosedural operasional standar (POS) untuk penyelenggaran ujian sekolah berbasis nasional (USBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BSNP Abdul Mu'ti merujuk kepada ditiadakannya USBN sesuai penetapan yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Penetapan yang dilakukan Nadiem tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan ujian diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Dengan begitu, tidak ada lagi USBN yang akan diterapkan melainkan ujian sekolah di mana semua soal menjadi tanggung jawab sekolah masing-masing.
"USBN ditiadakan. Karena ditiadakan maka POS USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pedidikan," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BSNP, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2020).
Kemudian Mu'ti menjelaskan, soal-soal ujian sekolah itu dibuat sekolah masing-masing dan mengacu kepada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Mu'ti menyatakan kalau Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku.
Meski demikian, Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui bagaimana format untuk penyelenggaraan UN 2021. Pasalnya, pihaknya saat ini masih berfokus pada penyelenggaraan UN Tahun 2020.
"Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya," katanya.
Baca Juga: Menghapus Ujian Nasional, Strategi Perbaikan Mutu Pendidikan di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres