Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka kasus perdagangan sekaligus ekspolitasi anak di bawah umur. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Keenam tersangka menjalankan bisnis esek-esek di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 10 anak dengan rentan usia 14 sampai 18 tahun menjadi korban setelah dipaksa menjajakan tubuhnya kepada pria hidung belang.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyebut, setiap korban dipaksa melayani 10 pria hidung belang dalam sehari. Jika permitaan menolak, maka komplotan yang dikomadoi duet Mami Atun dan Mami Tuti akan mendenda para korban.
"Para pelaku sangat sadis karena setiap korban mereka harus melakukan perbuatan itu sehari minimal sepuluh kali, dan apabila tidak mencapai itu, para korban didenda," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Denda yang diterapkan oleh mami alias mucikari prostitusi itu, yakni sebesar Rp 50 ribu, jika para PSK belia ini tak bisa melayani berahi 10 pelanggannya per hari. Denda tersebut dipotong dari upah yang korban terima setiap dua bulan.
Parahnya, para tersangka juga melarang korban untuk menstruasi. Keberlangsungan biologis yang berlangsung secara alami tersebut dilarang dengan berbagai macam cara.
"Tidak adanya menstruasi, menstruasi pun harus bisa dibuat tidak mens bagaimanapun caranya," kata Pujianto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Kementerian Sosial (Kemensos) Neneng Heriyani mengatakan, sejumlah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Untuk itu, Kemensos akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh korban.
"Ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian alat kelaminnya, kami segera lakukan pemeriksaan kesehatan," ucap Neneng.
Baca Juga: Sudah Bolos Kerja, Pejabat Kominfo Mangkir Panggilan Kasus Mesum di Mal
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, keenam tersangka dicokok pada Senin (13/1/2020) lalu. Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut.
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari gadis belia untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
-
Rekrut ABG Jadi Terapis Plus-plus, Bos Panti Pijat Cuma Kena Wajib Lapor
-
Serukan Aksi Tolak Bioskop XXI di PGC, Rumah Ketua GOIB Disatroni Polisi
-
Jual Pacar Buat Threesome, Joko Susilo: Saya Mau Berfantasi Sebelum Menikah
-
Disekap Selama Satu Minggu, Komplotan Penculik di Pulomas Aniaya Korbannya
-
Sekap Korban karena Masalah Uang, 3 Penculik di Pulomas Tertangkap
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik