Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka kasus perdagangan sekaligus ekspolitasi anak di bawah umur. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Keenam tersangka menjalankan bisnis esek-esek di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 10 anak dengan rentan usia 14 sampai 18 tahun menjadi korban setelah dipaksa menjajakan tubuhnya kepada pria hidung belang.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyebut, setiap korban dipaksa melayani 10 pria hidung belang dalam sehari. Jika permitaan menolak, maka komplotan yang dikomadoi duet Mami Atun dan Mami Tuti akan mendenda para korban.
"Para pelaku sangat sadis karena setiap korban mereka harus melakukan perbuatan itu sehari minimal sepuluh kali, dan apabila tidak mencapai itu, para korban didenda," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Denda yang diterapkan oleh mami alias mucikari prostitusi itu, yakni sebesar Rp 50 ribu, jika para PSK belia ini tak bisa melayani berahi 10 pelanggannya per hari. Denda tersebut dipotong dari upah yang korban terima setiap dua bulan.
Parahnya, para tersangka juga melarang korban untuk menstruasi. Keberlangsungan biologis yang berlangsung secara alami tersebut dilarang dengan berbagai macam cara.
"Tidak adanya menstruasi, menstruasi pun harus bisa dibuat tidak mens bagaimanapun caranya," kata Pujianto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Kementerian Sosial (Kemensos) Neneng Heriyani mengatakan, sejumlah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Untuk itu, Kemensos akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh korban.
"Ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian alat kelaminnya, kami segera lakukan pemeriksaan kesehatan," ucap Neneng.
Baca Juga: Sudah Bolos Kerja, Pejabat Kominfo Mangkir Panggilan Kasus Mesum di Mal
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, keenam tersangka dicokok pada Senin (13/1/2020) lalu. Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut.
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari gadis belia untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
-
Rekrut ABG Jadi Terapis Plus-plus, Bos Panti Pijat Cuma Kena Wajib Lapor
-
Serukan Aksi Tolak Bioskop XXI di PGC, Rumah Ketua GOIB Disatroni Polisi
-
Jual Pacar Buat Threesome, Joko Susilo: Saya Mau Berfantasi Sebelum Menikah
-
Disekap Selama Satu Minggu, Komplotan Penculik di Pulomas Aniaya Korbannya
-
Sekap Korban karena Masalah Uang, 3 Penculik di Pulomas Tertangkap
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan