Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus ZA (17), pelajar yang membunuh begal dituntut penjara seumur hidup atau mati tidak sepenuhnya benar.
Mahfud mengungkapkan bahwa kemungkinan terbesar ZA justru akan dikembalikan ke panti rehabilitasi sosial.
Menurut Mahfud, tuntutan seumur hidup atau mati terhadap ZA hanyalah alternatif.
"Tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merd Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Mahfud pun meminta publik tak perlu khawatir dan meributkan terkait kabar bahwa ZA akan dituntut mati atau seumur hidup. Apalagi, kata dia, ZA membunuh begal diduga lantaran membela kekasihnya yang hendak dibegal dan diperkosa.
"Jadi jangan didramatisir orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, malahan tidak dihukum penjara nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," katanya.
"Jangan diributkan, percayalah dengan kami, nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif yang berdasar logika hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membantah kasus ZA (17), pelajar yang bunuh begal didakwa penjara seumur hidup. Hal tersebut merujuk pada proses persidangan yang menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar menjelaskan, terdakwa ZA diproses menggunakan SPPA, sehingga dipastikan dakwaan seumur hidup tidak benar adanya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Dibelokkan ke Perdata
"Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini diproses melalui sistem peradilan anak," kata Sabrani.
Berita Terkait
-
Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
-
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
-
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan
-
Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta
-
Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'
-
Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Prabowo Dapat Skor 3 dari 10: Utang Rp9.000 T, Tapi Perjalanan Dinas Rp1,1 T
-
Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik
-
DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!