Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus ZA (17), pelajar yang membunuh begal dituntut penjara seumur hidup atau mati tidak sepenuhnya benar.
Mahfud mengungkapkan bahwa kemungkinan terbesar ZA justru akan dikembalikan ke panti rehabilitasi sosial.
Menurut Mahfud, tuntutan seumur hidup atau mati terhadap ZA hanyalah alternatif.
"Tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merd Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Mahfud pun meminta publik tak perlu khawatir dan meributkan terkait kabar bahwa ZA akan dituntut mati atau seumur hidup. Apalagi, kata dia, ZA membunuh begal diduga lantaran membela kekasihnya yang hendak dibegal dan diperkosa.
"Jadi jangan didramatisir orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, malahan tidak dihukum penjara nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," katanya.
"Jangan diributkan, percayalah dengan kami, nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif yang berdasar logika hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membantah kasus ZA (17), pelajar yang bunuh begal didakwa penjara seumur hidup. Hal tersebut merujuk pada proses persidangan yang menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar menjelaskan, terdakwa ZA diproses menggunakan SPPA, sehingga dipastikan dakwaan seumur hidup tidak benar adanya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Dibelokkan ke Perdata
"Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini diproses melalui sistem peradilan anak," kata Sabrani.
Berita Terkait
-
Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
-
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
-
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo