Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan proses hukum pidana terkait dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus terus berjalan. Tetapi, Mahfud meminta kasus tersebut tidak dibelokkan ke ranah perdata.
Menurut Mahfud, proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dihilangkan begitu saja.
"Hukum pidana tuh ada jalurnya sendiri, kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai bahwa kasus di PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri bisa saja ditempuh lewat jalur perdata jika memang ditemukan unsur tersebut.
Meski demikian kata Mahfud, hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum pidana yang tengah berlangsung.
"Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung RI sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Ngotot Mau Pansus Jiwasraya, Demokrat Bakal Ajukan Hak Interpelasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
GMFI Mulai Cari Cuan dari Pesawat Militer
-
9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan
-
Blunder Anak John Herdman Berujung Kekalahan Bali United, Johnny Jansen Pasang Badan
-
Ha Young Main Drama Apa Saja? Disorot gara-gara Kontroversi Buyut Pro-Jepang
-
Harapan dan Capaian di Hari Jadi Ke-81 Jateng
-
Aroma Rokok Kretek Membekas di Ingatan Maarten Paes Saat Pertama Tiba di Jakarta
-
Privilege dalam Pengasuhan: Mengapa Ibu Berduit Dianggap Lebih Siap?
-
Arjuno-Welirang Membara! Pendakian Ditutup Total Usai Api Kepung Puncak Kembar 2
-
Bantah Isu Naik 100 Persen, Gus Irfan: Kenaikan Biaya Haji 2027 Sekitar 10-15 Persen
-
Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar