Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan proses hukum pidana terkait dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus terus berjalan. Tetapi, Mahfud meminta kasus tersebut tidak dibelokkan ke ranah perdata.
Menurut Mahfud, proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dihilangkan begitu saja.
"Hukum pidana tuh ada jalurnya sendiri, kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai bahwa kasus di PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri bisa saja ditempuh lewat jalur perdata jika memang ditemukan unsur tersebut.
Meski demikian kata Mahfud, hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum pidana yang tengah berlangsung.
"Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung RI sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Ngotot Mau Pansus Jiwasraya, Demokrat Bakal Ajukan Hak Interpelasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap