Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan proses hukum pidana terkait dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus terus berjalan. Tetapi, Mahfud meminta kasus tersebut tidak dibelokkan ke ranah perdata.
Menurut Mahfud, proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dihilangkan begitu saja.
"Hukum pidana tuh ada jalurnya sendiri, kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai bahwa kasus di PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri bisa saja ditempuh lewat jalur perdata jika memang ditemukan unsur tersebut.
Meski demikian kata Mahfud, hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum pidana yang tengah berlangsung.
"Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung RI sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Ngotot Mau Pansus Jiwasraya, Demokrat Bakal Ajukan Hak Interpelasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum