Suara.com - Seorang lelaki bernama Suparman Bahri alias Supar (30) divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah membunuh ibu angkatnya yang juga seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat.
Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra dalam sidang putusannya pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2020) siang.
"Dengan ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan," kata Ngurah Rajendra seperti dikutip Antara.
Lantaran ingin merebut uang stimulan pembangunan rumah korban gempa senilai Rp 50 juta. Bahri kemudian mengajak dua rekannya, Sopiandi alias Pian dan Iswanto alias Anto yang merupakan kakak beradik.
Korban sendiri dieksekusi para terdakwa dengan menebas leher korban dengan menggunakan parang saat sedang tertidur pulas di rumahnya pada awal Mei 2019 lalu.
Menurut hasil visum RS Bhayangkara Mataram, korban meninggal akibat pembuluh darah besar pada bagian leher kanan kirinya putus hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Namun untuk vonis kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan peran dan keterlibatannya dalam aksi pembunuhan tersebut.
Untuk Sopiandi yang turut serta membantu Supar mengeksekusi ibu tirinya di dalam rumah, divonis pidana hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Anto yang berperan mengawasi dari pintu gerbang rumah korban, divonis pidana hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Petani di Madura Dibunuh Tetangga saat Berladang di Sawah
Dalam fakta hukumnya, Supar yang bukan lain anak dari keluarga korban sendiri, namun sudah dianggap seperti anak kandungnya itu disebut sebagai otak pelaku.
Berita Terkait
-
Firman Bunuh Satu Keluarga Asal Pakistan, Dicokok Usai Buron 9 Tahun
-
Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
-
Sidang Kasus Pembuhan Keluarga, Saksi Mengira Menemukan Tengkorak Kucing
-
Syok Hadapi Sidang, Siswa SMK Bunuh Begal Butuh Didampingi Psikolog
-
Sebut Sidang Siswa Bunuh Begal Aneh, Saksi Ahli: Pasal Tak Sesuai Kronologi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah