Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Kami periksa Nurhadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi juga dipanggil KPK. Rezky juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Kemudian, Hiendra pun juga bakal diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Nurhadi.
Ali Fikri mengatakan, bahwa ketiga tersangka diharapkan kooperatif untuk menghormati prosses hukum yang berlaku.
"Bersikap kooperatif dengan datang penuhi panggilan penyidik KPK serta berikan keterangan secara benar," ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK telah memanggil ketiga tersangka. Hanya saja, ketiganya kompak mangkir saat pemanggilan pada Selasa 7 Januari 2020.
Di mana sampai saat ini, ketiga tersangka belum juga ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Baca Juga: Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Meski demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku
-
Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
-
KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat
-
Sekjen PDIP Sebut Harun Korban, KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Tersangka
-
Sekjen PDIP Hasto: Harun Masiku Sebenarnya adalah Korban
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan