Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK dalam perkara suap perkara di MA tahun 2011-2016. Tercatat, bekas Sekretaris MA itu sudah dua kali tidak memenuh undangan KPK.
"Tak hadir setelah kami panggil dua kali. Tiga kali sebenarnya. Satu kali alamat enggak sampai. Jadi berikutnya tentu ada tindakan penyidik KPK yang belum disampaikan ke penindakan," kata Pelaksa Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Selain Nurhadi, Ali menyebut saksi maupun tersangka yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK hari ini juga tak hadir.
Mereka diantaranya yakni Rezki Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi. Meski sudah menyandang status tersangka, KPK memanggil Rezki terkait statusnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam kasus yang sama.
"Karena tiga orang yang dipanggil termasuk pak Nurhadi ini masing-masing tersangka," ujar Ali
KPK kemudian meminta Nurhadi dan dua tersangka kasus tersebut untuk memenuhi panggilan KPK berikutnya dan bersikap kooperatif untuk menghormati proses hukum.
"KPK tentu mengimbau para saksi kooperatif. Karena kami tahu ini Pro Justicia, maka KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum. Sekali lagi kami imbau saksi kooperatif," tutup Ali
Untuk diketahui, KPK sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezki dan Hiendra sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Selain itu ketiganya juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri setelah KPK minta Direktorat Jenderal Imigrasi me;akukan pencekalan. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, terhitung mulai 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca Juga: Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 – Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser