Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka suap Harun Masiku sebagai korban. Hal itu disampaikan Hasto karena Harun merupakan sama-sama kader partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fiqri menyebut Hasto keliru menyebut Harun Masiku sebagai korban. Ia menyebut dalam penetapan tersangka Harun, KPK sudah sesuai prosedur hukum dan sejumlah alat bukti yang kuat.
"Ini yang perlu kami klarifikasi. Terkait dengan tersangka HAR (Harun) , tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan Tipikor terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Apalagi, dengan Hasto menyimpulkan bahwa Harun adalah korban.
"Kami yakin berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tipikor. Jadi, bukan sebagai korban," ucap Ali.
Ia kemudian menilai Hasto sudah jauh menyimpulkan bahwa Harun dianggap sebagai korban. Apalagi, KPK masih melakukan proses penyidikan dan juga telah menggedah apartemen milik Harun di Thamrin City, dan menyita sejumlah barang bukti.
"Kesimpulan yang terlalu dini (sebut Harun korban), karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap," tutup Ali.
Siang tadi, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK. Usai menjalani pemeriksaan Hasto menyebut Harun adalah korban dalam pusaran kasus suap yang kini menjerat Wahyu.
Baca Juga: Diperiksa saat Jumat Keramat KPK, Sekjen PDIP Hasto: Saya Siap
Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP DPR RI 2019 – 2024. Kekinian, Harun juga berstatus buronan KPK karena tak kunjung menyerahkandiri.
"Ya, Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut, karena dari seluruh konstruksi hukum, dia korban karena tidak penyalahgunaan kekuasaan,” kata Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut Harun dinyatakan lepas dari penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin